Newsoneindonsia.com|JAYAPURA,11 Desember 2025—Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua, dalam Rapat Paripurna yang digelar hari Kamis, 11 Desember 2025, secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua Tahun Anggaran 2026.
Dengan pengesahan ini, rancangan tersebut kini resmi menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua.
Pengesahan APBD 2026 merupakan puncak dari proses pembahasan intensif antara pihak eksekutif dan legislatif yang bertujuan untuk memastikan alokasi anggaran yang optimal dan berfokus pada kesejahteraan masyarakat Papua.
Usai pengesahan, agenda dilanjutkan dengan penyerahan hasil pembahasan APBD 2026.
Pimpinan DPR Papua yang hadir dan menyerahkan dokumen tersebut adalah
Ketua DPR Papua: Denny Henrry Bonai, S.T., M.M., M.H.
Wakil Ketua I: Herlin Beatrix M. Monim
Wakil Ketua II: Mukry M. Hamadi, S.I.P.
Wakil Ketua III: H. Supriadi Laling
Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, menyatakan bahwa Perda APBD 2026 ini diharapkan dapat menjadi landasan kuat bagi Pemerintah Provinsi Papua dalam melaksanakan program-program pembangunan yang berpihak pada peningkatan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi lokal.
“Kami berharap APBD 2026 ini dapat dieksekusi dengan sebaik-baiknya, tepat sasaran, dan membawa dampak positif yang signifikan bagi seluruh masyarakat Papua,” ujar Denny Henrry Bonai dalam sambutannya.
Dengan disahkannya Perda ini, Pemerintah Provinsi Papua kini memiliki kepastian hukum untuk menjalankan rencana kerja dan program pembangunan daerah sepanjang tahun anggaran 2026.
Ivan/Red










