JAYAPURA, newsoneindonesia.com 30 Desember 2025 Wacana pengembalian sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kini bergerak dari sekadar diskursus menjadi skenario politik yang realistis.
Usulan yang awalnya digulirkan oleh Partai Golkar ini mendapatkan momentum besar menyusul peta kekuatan di DPR RI yang kini cenderung mendukung langkah tersebut.
Analisis dari pengamat politik, Husni Difinubun, menunjukkan bahwa jika konfigurasi politik saat ini tetap solid, maka sistem pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota secara langsung oleh rakyat melalui Tempat Pemungutan Suara (TPS) terancam berakhir.
Dominasi Mayoritas di Parlemen
Berdasarkan komposisi DPR RI periode 2024–2029 dengan total 580 kursi, saat ini empat partai besar telah secara terbuka memberikan sinyal dukungan terhadap mekanisme Pilkada tidak langsung
Partai Golkar: 102 kursi
Partai Gerindra: 86 kursi
PKB: 68 kursi
PAN: 48 kursi
Gabungan kekuatan keempat fraksi ini mencapai 304 kursi atau 52,4%, melampaui ambang mayoritas absolut yang dibutuhkan untuk meloloskan revisi Undang-Undang Pilkada.
Dinamika ini diprediksi semakin menguat seiring dengan kabar melunaknya sikap Fraksi Partai NasDem terhadap wacana tersebut.
Konsolidasi Elite Politik
Keseriusan perubahan sistem ini diperkuat dengan adanya pertemuan tertutup pada Minggu malam, 28 Desember 2025.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh kunci nasional, di antaranya Bahlil Lahadalia (Ketua Umum Partai Golkar), Sufmi Dasco Ahmad (Ketua Harian DPP Partai Gerindra), Muhaimin Iskandar (Ketua Umum DPP PKB), dan Zulkifli Hasan (Ketua Umum DPP PAN).
”Pertemuan ini memperkuat sinyal bahwa konsolidasi politik telah berjalan serius dan terarah.
Pilkada lewat DPRD bukan lagi sekadar kemungkinan, melainkan skenario yang semakin dekat menjadi kenyataan,” ujar Husni Difinubun.
Sanggahan: Kedaulatan Tetap di Tangan Rakyat
Namun, wacana ini tidak berjalan tanpa hambatan.
Menanggapi potensi perubahan ini, Banau menyatakan optimisme sebaliknya.
Ia menegaskan bahwa transisi kembali ke sistem lama sulit terwujud karena dasar legitimasi anggota dewan itu sendiri.
”Hal tersebut (Pilkada via DPRD) tidak akan terjadi.
Perlu diingat bahwa anggota DPRD dipilih langsung oleh rakyat, bukan sekadar perwakilan partai.
Mandat mereka berasal dari suara rakyat di akar rumput, sehingga kedaulatan seharusnya tetap berada di tangan pemilih,” tegas Banau.
Catatan Sejarah dan Usulan Penyatuan Pemilu
Pilkada langsung pertama kali diterapkan di Indonesia pada Juni 2005 sebagai buah dari semangat Reformasi.
Setelah dua dekade, muncul dorongan untuk kembali ke pola tidak langsung dengan alasan efisiensi anggaran, stabilitas politik daerah, serta penguatan sistem kepartaian.
Jika revisi UU Pilkada ini disahkan, skenario besar yang muncul adalah penyatuan rezim pemilu
Tingkat Nasional Pemilihan DPR RI, DPD RI, dan Presiden dilakukan serentak.
Tingkat Daerah: Pemilihan DPRD, DPRP, Bupati, Wali Kota, dan Gubernur disatukan dalam mekanisme di tingkat daerah masing-masing.
Ivan/Red










