Beranda / Berita / Bendera Usang Berkibar di Kantor Kelurahan Karawaci Baru, Elang Tiga Hambalang Desak Sanksi Tegas

Bendera Usang Berkibar di Kantor Kelurahan Karawaci Baru, Elang Tiga Hambalang Desak Sanksi Tegas

Bagikan Berita

Kota Tangerang, newsoneindonesia.com | 14 Maret 2026 – Polemik terkait berkibarnya Bendera Merah Putih yang lusuh dan sobek di halaman Kantor Kelurahan Karawaci Baru, Kota Tangerang, terus menuai sorotan publik.

Setelah viral di media sosial dan menjadi perbincangan masyarakat, kini Lembaga Pemantau Elang Tiga Hambalang turut angkat bicara dan mendesak adanya tindakan tegas terhadap aparatur yang dianggap lalai menjaga simbol negara.

Sebelumnya, awak media menemukan Sang Saka Merah Putih dalam kondisi tidak layak masih berkibar di tiang bendera kantor kelurahan tersebut.

Kondisi bendera yang terlihat kusam dan robek kemudian beredar luas di berbagai platform media sosial dan memicu kritik dari masyarakat.

Banyak pihak menilai, bendera negara sebagai lambang kehormatan dan kedaulatan bangsa seharusnya dijaga dengan penuh penghormatan.

Mengibarkan bendera dalam kondisi rusak dianggap sebagai bentuk kelalaian yang tidak pantas terjadi di lingkungan instansi pemerintahan.

Alih-alih memberikan klarifikasi atau evaluasi atas kejadian tersebut, pihak kelurahan justru disebut-sebut memunculkan narasi pemberitaan tandingan. Langkah ini memicu tanda tanya di tengah masyarakat dan menimbulkan kesan seolah-olah upaya pengalihan isu tengah dilakukan.

Sejumlah pemerhati pelayanan publik menilai, sebagai pemimpin wilayah, lurah seharusnya bersikap terbuka terhadap kritik dan segera melakukan pembenahan apabila terjadi kesalahan.

“Jika memang ada kekeliruan, seharusnya cukup menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan segera mengganti bendera yang tidak layak. Itu jauh lebih bijak daripada membuat berita tandingan,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Kritik juga datang dari kalangan mahasiswa. BF, mahasiswa asal Tangerang Raya, menyatakan bahwa pihak Kecamatan Karawaci seharusnya segera memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas kelalaian tersebut.

“Karena bendera Merah Putih adalah simbol Negara Republik Indonesia. Jika pihak kecamatan tidak segera membuat klarifikasi atau permintaan maaf kepada publik, maka saya bersama elemen masyarakat akan mendorong kasus ini hingga ke Wali Kota Tangerang bahkan melaporkannya kepada Presiden RI,” tegasnya.

Sorotan yang lebih keras datang dari Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemantau Elang Tiga Hambalang. Ketua Umum lembaga tersebut, H. Dedy Safrizal, mengecam keras perilaku aparatur kelurahan yang dinilai mencerminkan minimnya rasa nasionalisme.

Menurutnya, kantor kelurahan yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat justru mengibarkan bendera kebangsaan dalam kondisi usang.

“Perilaku seperti ini menjadi contoh buruk dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Jika menghormati simbol negara saja tidak mampu, bagaimana kita bisa mengenang perjuangan para pahlawan yang telah mengorbankan jiwa dan raga demi kemerdekaan Indonesia,” ujarnya.

Pernyataan tersebut juga diperkuat oleh Sekretaris Jenderal Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma, SH, yang mengingatkan pentingnya menghargai sejarah perjuangan bangsa.

Ia mengutip pesan Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno, yang terkenal dengan ungkapan “Jas Merah” atau jangan sekali-kali melupakan sejarah.

Sementara itu, Lukman Bawazier, Kepala Departemen Komunikasi Elang Tiga Hambalang, menegaskan bahwa pihaknya memberi batas waktu agar persoalan tersebut segera diselesaikan.

“Apabila dalam waktu 72 jam atau 3 x 24 jam bendera usang tersebut masih berkibar, maka kami akan menempuh langkah koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri untuk mendorong pemberian sanksi tegas kepada aparatur yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Sebagai informasi, dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, disebutkan bahwa Bendera Merah Putih harus diperlakukan dengan hormat dan tidak boleh dikibarkan dalam kondisi rusak, robek, atau kusam.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Lurah Karawaci Baru belum memberikan klarifikasi resmi terkait polemik yang berkembang maupun munculnya pemberitaan tandingan tersebut.

Masyarakat pun berharap pemerintah setempat dapat segera memberikan penjelasan secara terbuka serta melakukan pembenahan agar kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.


Bagikan Berita
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *