Home / Hukum & Kriminal / Dana Desa Meranti Barat Diselewengkan, Kades RS Ditahan Kejari Toba

Dana Desa Meranti Barat Diselewengkan, Kades RS Ditahan Kejari Toba

Bagikan Berita

Newsoneindonesia.com|Kabupaten Toba–Kepala Desa Meranti Barat, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba, RS, 50 tahun, ditahan di Rutan Kelas IIB Balige setelah Kejaksaan Negeri Toba (Kejari Toba) menetapkannya sebagai tersangka tindak pidana korupsi pada 20 November 2025.

Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba, Benny Surbakti, mengatakan sesuai Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Toba Nomor: PRIN-02/L.2.27/Fd.2/11/2025 tanggal 20 November 2025, RS diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran 2020 hingga 2024.

“Untuk proses hukum lebih lanjut, RS telah ditahan di Rutan Kelas IIB Balige, Kabupaten Toba, sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Benny, Jumat (21/11/2025).

Lanjutnya, dalam menetapkan RS sebagai tersangka, tim Jaksa Penyidik bekerja secara profesional dan penuh dedikasi serta berpegang pada prinsip kehati-hatian untuk memastikan setiap temuan dibuktikan secara sah dan meyakinkan.

“Benny menuturkan, saat ini tersangka RS telah ditahan di Rutan Kelas IIB Balige untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan,”ujar Benny.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan perhitungan oleh aparat pengawasan, ditemukan adanya temuan Korupsi sebesar Rp. 476.537.320,- (empat ratus tujuh puluh enam juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus dua puluh rupiah) dalam pengelolaan Dana Desa Meranti Barat selama Tahun Anggaran 2020–2024.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan dalam pengelolaan Dana Desa Meranti Barat selama tahun anggaran 2020 hingga 2024 terdapat temuan,”lanjut Kasi Intel.

Adapun pasal yang dikenakan Kejari Toba terhadap tersangka RS yaitu:

1. Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, subsidair.

2. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kejaksaan Negeri Toba menegaskan berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaan pembangunan di desa-desa agar bebas dari praktik korupsi, sekaligus memastikan setiap proses penyidikan berjalan sesuai prinsip keadilan dan supremasi hukum,”tegasnya.

(Red)


Bagikan Berita
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *