Lewati ke konten

Newsoneindonesia.com| Kabupaten Tangerang – Bau busuk menyengat yang bersumber dari aktivitas ilegal pengolahan dan pengeringan bulu bebek di Kampung Ranca Gede, RT 005/003, Kelurahan Situ Gadung, kini mencapai titik kritis, Jumat (27/03/2026).
Selain merampas hak warga atas udara bersih, industri tak berizin ini berdiri menantang risiko kesehatan tepat di samping fasilitas dapur Makan Bergizi Gratis (MBG)—sebuah program strategis nasional yang menuntut standar higienitas mutlak.
Saat dimintai keterangan di lokasi, salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya aktivitas yang mengganggu kenyamanan publik tersebut.
“Iya, ini tempat pengeringan bulu bebek. Biasanya mereka beroperasi malam hari karena kalau siang takut banyak yang komplain. Kalau dulu pembuangan limbahnya lewat selokan di depan, tapi sekarang saya tidak tahu lagi dibuang ke mana,” ungkapnya.
Persoalan ini memuncak setelah Kepala Desa Situ Gadung, Bapak ACA, membongkar fakta bahwa usaha tersebut beroperasi tanpa landasan hukum yang sah. Selama ini, pemilik usaha disinyalir hanya berlindung di balik Surat Keterangan Usaha (SKU) tingkat desa, yang secara regulasi bukan merupakan dokumen izin lingkungan maupun izin industri.
“Aktivitas pengeringan bulu bebek ini tidak memiliki izin resmi, hanya memegang SKU. Saya telah menginstruksikan secara tegas, hentikan polusi bau ini jika ingin tetap beroperasi, apalagi lokasinya berdampingan dengan dapur MBG yang harus steril. Koordinasi dengan pihak kecamatan sudah kami lakukan untuk penindakan,” tegas Kades ACA melalui pesan singkat.
Secara konstitusional, pengabaian izin lingkungan merupakan pelanggaran berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, setiap aktivitas industri wajib memiliki Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Persetujuan Lingkungan.
Tanpa dokumen tersebut, pemilik usaha dapat dijerat dengan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Aturan ini secara eksplisit mengancam pelaku usaha tanpa izin dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda materiil mulai dari Rp1 miliar hingga Rp3 miliar. Selain pidana, sanksi administratif berupa penyegelan dan penutupan paksa oleh Satpol PP dapat dilakukan karena pelanggaran Tata Ruang dan Perda Ketertiban Umum.
Ironisnya, di tengah keresahan warga yang kian memanas, Trantib Kecamatan Pagedangan, belum ada tindakan yang tegas (Penyegelan) terhadap Pabrik tersebut, kurangnya respons ini menunjukkan adanya celah koordinasi yang dimanfaatkan oleh pengusaha nakal untuk terus beroperasi.
Publik kini menunggu keberanian aparat penegak Perda untuk turun ke lapangan. Tidak ada ruang bagi industri ilegal yang merusak lingkungan, apalagi yang berisiko mengontaminasi program kesehatan masyarakat seperti Makan Bergizi Gratis. Penyegelan adalah harga mati demi tegaknya supremasi hukum.
(Red)
Related Posts
April 3, 2026
April 2, 2026
Maret 30, 2026