Lewati ke konten

Newsoneindonesia.com| Halmahera Barat–Kuasa Hukum Media Newsoneindonesia, Semuel Mudja, secara pribadi menyampaikan apresiasi atas perhatian dan kepedulian Pemerintah Daerah Halmahera Barat, khususnya Bapak Wakil Bupati, terhadap keselamatan masyarakat Desa Totala Jaya pasca bencana banjir, Jumat (16/01/2026).
“Keselamatan warga tentu menjadi prioritas utama yang patut kita dukung bersama,” ujarnya.
Namun demikian, ia berharap wacana relokasi desa dapat dikaji secara menyeluruh dan partisipatif, dengan mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi masyarakat setempat.
“Mayoritas warga Desa Totala Jaya bermata pencaharian sebagai petani dan nelayan, sehingga lokasi relokasi idealnya tidak memutus akses mereka terhadap sumber penghidupan tersebut, tegasnya.
Sebagaimana diketahui, wacana relokasi ke wilayah Gunung Sirio menuai kekhawatiran masyarakat.
“Hampir 90% lahan pertanian masyarakat berada di sekitar dusun dan wilayah Desa Totala Jaya saat ini, sehingga apabila relokasi dilakukan terlalu jauh, dikhawatirkan akan berdampak serius terhadap keberlangsungan ekonomi keluarga petani,” ucapnya.
Selain itu, kondisi ketersediaan air bersih di wilayah Gunung Sirio juga menjadi perhatian, khususnya pada musim kemarau yang selama ini diketahui cukup menyulitkan masyarakat.
“Di sisi lain, sebagian warga Desa Totala Jaya juga berprofesi sebagai nelayan, sehingga relokasi yang terlalu jauh dari wilayah pesisir berpotensi menghilangkan mata pencaharian utama mereka, tambahnya.
Masyarakat sebagian besar sedang menanti keputusan Pemda terkait rencana relokasi desa.
“Wacana relokasi ke Gunung Sirio telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat yang tidak mendukung, semoga keputusan Pemda bisa mengakomodir sebagian masyarakat yang tidak mendukung relokasi tersebut,” katanya.
Oleh karena itu, lokasi relokasi sebaiknya benar-benar disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan riil masyarakat, bukan semata-mata pertimbangan geografis semata.
Dasar hukum yang menjadi acuan terkait relokasi suatu Desa jika terjadi bencana alam antara lain:
1.Relokasi Bukan Kewajiban Mutlak dalam Hukum:
Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, relokasi merupakan opsi dalam tahap rekonstruksi, bukan kewajiban yang harus diterapkan dalam setiap peristiwa bencana.
Relokasi hanya dapat dilakukan apabila hasil kajian risiko bencana menyatakan bahwa wilayah asal tidak lagi layak huni secara permanen. Hingga saat ini, belum ada dokumen kajian resmi yang menyatakan Desa Totala Jaya sebagai kawasan tidak layak huni permanen.
2. Relokasi Wajib Mempertimbangkan Mata Pencaharian Masyarakat:
Sebagian besar masyarakat Desa Totala Jaya berprofesi sebagai petani dan nelayan. Relokasi ke wilayah Gunung Sirio berpotensi memutus akses masyarakat ke lahan pertanian, menjauhkan nelayan dari wilayah pesisir menghilangkan sumber penghidupan utama masyarakat.
Hal ini bertentangan dengan, PP Nomor 21 Tahun 2008 Pasal 63–65 Perka BNPB Nomor 5 Tahun 2017 Relokasi yang menyebabkan hilangnya mata pencaharian melanggar prinsip keberlanjutan hidup masyarakat.
3. Ketersediaan Sumber Air Bersih Belum Terjamin:
Relokasi wajib menjamin akses air bersih berkelanjutan. Berdasarkan pengalaman masyarakat, wilayah Gunung Sirio, mengalami kesulitan air saat musim kemarau
belum memiliki infrastruktur air yang memadai. Relokasi ke wilayah dengan potensi krisis air justru menciptakan risiko bencana baru, bertentangan dengan tujuan penanggulangan bencana itu sendiri.
4. Relokasi Tanpa Partisipasi Masyarakat Melanggar Prinsip Demokrasi Desa:
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa, setiap kebijakan strategis desa harus melalui musyawarah desa, masyarakat desa berhak menentukan masa depan wilayahnya. Relokasi yang diwacanakan tanpa musyawarah desa dan persetujuan warga tidak memiliki legitimasi sosial dan berpotensi cacat hukum.
5. Belum Ada Kepastian Status Tata Ruang dan Legalitas Lahan:
Sesuai UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, relokasi harus, sesuai dengan RTRW Kabupaten berada di zona yang aman bencana memiliki status lahan yang jelas. Hingga kini, status tata ruang dan legalitas lahan Gunung Sirio belum dipastikan secara terbuka.
6. Relokasi Bukan Satu-satunya Solusi Penanggulangan pascabencana juga dapat dilakukan melalui:
Normalisasi sungai pembangunan tanggul dan drainase perbaikan tata lingkungan sistem peringatan dini. Selama mitigasi teknis masih memungkinkan, relokasi massal adalah langkah terakhir, bukan langkah pertama.
“Kami berharap Pemerintah Daerah dapat membuka ruang dialog bersama masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dan perwakilan warga, agar keputusan yang diambil benar-benar menjadi solusi jangka panjang, manusiawi, dan berkeadilan, tanpa menimbulkan persoalan sosial dan ekonomi baru di kemudian hari,” pungkasnya.
Demikian pandangan ini saya sampaikan sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab bersama demi masa depan masyarakat Desa Totala Jaya yang lebih aman dan sejahtera. Sehat dan sukses selalu Pak Bupati dan Wakil Bupati Halbar,” tutupnya.
(Red)
Related Posts
Februari 21, 2026
Februari 21, 2026
Februari 20, 2026