Newsoneindonesia.com |Tangerang 30 November 2025— Penanganan kasus dugaan pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia oleh Polsek Curug kembali menuai tanda tanya. Pasalnya, delapan pekerja yang diamankan pada 26 November 2025 bersama satu unit mobil Kijang dan sejumlah peralatan kerja seperti cangkul, belencong, linggis, dan perlengkapan galian lainnya, diketahui telah dibebaskan secara bertahap.
Menurut informasi yang dihimpun Tim Media, tujuh pekerja telah dipulangkan pada 27 November 2025. Sementara satu orang mandor serta mobil Kijang yang sebelumnya ikut diamankan, diduga juga telah dilepaskan, meski belum ada konfirmasi resmi dari pihak kepolisian.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada 27 November, Panit Budi menyampaikan bahwa para pekerja mengaku tidak mengetahui apa yang mereka gali.
“Terkait masalah tersebut, para pekerja tidak mengetahui apa yang digali. Yang mengetahui adalah mandor yang diberi pekerjaan oleh seseorang yang mengatasnamakan pihak Telkom tanpa adanya Nodin,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya masih menunggu petunjuk Kanit serta pimpinan untuk langkah lanjutan.
Awak media menanyakan apakah benar para terduga sudah dibebaskan atau apakah kasusnya telah dilimpahkan ke Polres. Namun hingga 28 November, jawaban jelas belum diperoleh.
Dalam kesempatan berbeda, Panit Budi kembali menegaskan bahwa perkara tersebut akan ditindaklanjuti dan menunggu arahan atasan untuk dilakukan gelar perkara.
Kebingungan publik semakin meningkat menyusul informasi dari narasumber internal yang menyebut adanya dugaan “anggaran Yang digelontorkan” sebesar Rp6,5 juta Rupiah terkait pembebasan tujuh pekerja, serta dugaan tambahan Rp5 juta Rupiah untuk pembebasan mandor dan pelepasan unit mobil Kijang.
Jihan Mahes aktivis muda tangerang menilai bahwa tindakan tersebut tidak sejalan dengan prinsip dasar hukum pidana. Menurutnya, pencurian merupakan tindak pidana biasa (delik biasa) yang tidak memerlukan aduan dari pihak korban untuk diproses secara hukum.
“Dalam konteks hukum pidana, pencurian tergolong delik biasa. Artinya, aparat penegak hukum berwenang untuk memproses kasus ini tanpa perlu menunggu laporan dari pihak korban. Jika kelima terduga pelaku dilepaskan hanya karena belum ada laporan dari PT Telkom, maka itu adalah langkah yang tidak tepat.
Aktivis muda Tangerang Raya Jihan Mahes Fahlevi menambahkan bahwa dasar hukum memperbolehkan polisi untuk menahan pelaku tindak pidana tanpa laporan apabila pelaku tertangkap tangan, sebagaimana yang terjadi dalam kasus ini.
“Apalagi jika mereka tertangkap tangan saat menggali dan mengambil kabel tembaga. Secara hukum, hal tersebut sudah cukup untuk dilakukan penahanan. Tidak ada alasan logis dan yuridis yang membenarkan pelepasan pelaku dalam kondisi demikian,”tegasnya.
Jihan Mahes Fahlevi menyayangkan langkah Polsek Curug yang dinilainya tidak cermat dalam memahami karakteristik tindak pidana yang ditangani. Ia menilai, tindakan pelepasan pelaku tanpa mempertimbangkan status tertangkap tangan merupakan bentuk kelalaian institusional.
“Ini merupakan keteledoran serius. Pemahaman menyeluruh terhadap karakter tindak pidana oleh penyidik sangat penting. Dalam kasus ini, penegakan hukum terlihat lemah di hadapan pelaku kejahatan yang tertangkap tangan,” tegas Jihan Mahes.
Tindakan pelepasan pelaku tanpa mempertimbangkan status tertangkap tangan dapat melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang, antara lain:
1. Pasal 1 ayat (2) KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana): tentang Penangkapan
•”Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik untuk melakukan penahanan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana.”
2. Pasal 17 KUHAP: tentang Penangkapan
•”Penangkapan hanya dapat dilakukan terhadap orang yang diduga keras melakukan tindak pidana.”
3.Pasal 18 KUHAP: tentang Penangkapan Tangan
•”Penangkapan dapat dilakukan tanpa surat perintah penangkapan jika orang yang diduga keras melakukan tindak pidana tertangkap tangan.”
4.Pasal 20 KUHAP: tentang Penahanan
•”Penahanan dapat dilakukan terhadap orang yang diduga keras melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.”
Dalam kasus ini, tindakan pelepasan pelaku tanpa mempertimbangkan status tertangkap tangan dapat melanggar pasal-pasal di atas dan dapat dianggap sebagai bentuk kelalaian institusional.
Selain itu, tindakan pelepasan pelaku juga dapat melanggar Pasal 32 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menyatakan bahwa:
“Polisi yang melakukan penangkapan atau penahanan terhadap seseorang harus memiliki alasan yang cukup dan harus segera membawanya ke hadapan penyidik.”
Ia pun mendorong kepolisian untuk lebih responsif dan profesional dalam menangani perkara serupa kedepannya guna memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, Polsek Curug belum memberikan tanggapan resmi mengenai kebenaran informasi tersebut. Saat dikonfirmasi terkait isu pembebasan mandor dan kendaraan, Panit Budi memilih diam seribu bahasa tanpa memberikan jawaban.
Kasus ini kini menjadi sorotan karena diduga terdapat praktik “tangkap lepas” para pekerja lapangan yang memanfaatkan ketidaktahuan publik. Awak media masih menunggu klarifikasi resmi dari Polsek Curug mengenai status hukum para terduga dan perkembangan proses penyidikan.
(Tim/Red)









