Beranda / Berita / Jukifli D. Yambai S.A.P Tegaskan Dana Reses DPRD Adalah Alokasi Wajib untuk Menjaring Aspirasi Rakyat

Jukifli D. Yambai S.A.P Tegaskan Dana Reses DPRD Adalah Alokasi Wajib untuk Menjaring Aspirasi Rakyat

Bagikan Berita

Newsoneindonesia.com|Sarmi–Jukifli D. Yambai S.A.P seorang figur yang peduli terhadap tata kelola pemerintahan daerah, menyampaikan pernyataan tegas mengenai fungsi dan pentingnya alokasi anggaran dana reses bagi setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),Senin (1/12/2025).

Jukifli D. Yambai, S.A.P menekankan bahwa dana ini bukanlah tunjangan pribadi, melainkan instrumen vital yang memfasilitasi peran anggota dewan sebagai wakil rakyat.

“Tentu, ini adalah topik yang sangat penting, dan masyarakat perlu memahami bahwa dana reses DPRD adalah alokasi anggaran yang secara khusus diberikan untuk membiayai kegiatan tatap muka anggota dewan dengan konstituen di daerah pemilihan masing-masing,” ujar Jukifli, D.Yambai, S.A.P

 

 

 

 

 

 

 

Fungsi Representasi Sebagai Tujuan Utama

​Jukifli D. Yambai, S.A.P menjelaskan bahwa fungsi utama dari dana reses ini adalah untuk Menyerap Aspirasi Masyarakat (Fungsi Representasi).

Dana tersebut digunakan untuk membiayai serangkaian kegiatan, mulai dari pertemuan tatap muka, kunjungan lapangan, hingga dialog langsung.

Melalui mekanisme inilah, masyarakat dapat menyampaikan keluhan, saran, dan kebutuhan mendesak mereka, seperti permintaan perbaikan infrastruktur, masalah pendidikan, atau kebutuhan sektor kesehatan.

Mendukung Tiga Fungsi Inti DPRD

​Lebih lanjut, dana reses juga memainkan peran pendukung dalam pelaksanaan tiga fungsi utama DPRD, yaitu Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan:

Fungsi Anggaran: Aspirasi yang terkumpul saat reses diolah dan dirumuskan menjadi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.

Pokir ini kemudian menjadi masukan krusial dalam proses perencanaan pembangunan daerah dan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), memastikan anggaran berpihak pada kebutuhan rakyat.

Fungsi Pengawasan: Dana reses memungkinkan anggota dewan untuk meninjau langsung implementasi kebijakan dan program pemerintah daerah di lapangan.

Ini adalah mekanisme pengawasan yang efektif untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat.

Menjaga Akuntabilitas dan Transparansi Julkifli D. Yambai, S.A.P mengakui bahwa penggunaan dana reses sering kali menimbulkan sorotan publik.

Oleh karena itu, tantangan utama yang harus terus dijaga adalah akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana.

​“Dana ini mencakup biaya operasional kegiatan seperti transportasi, sewa tempat pertemuan, konsumsi peserta, serta biaya dokumentasi dan pelaporan.

Namun, setiap rupiah yang dikeluarkan harus dapat dipertanggungjawabkan dan benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan politik elektoral pribadi,” tegasnya.

Pernyataan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada publik mengenai peran strategis dana reses sebagai jembatan antara wakil rakyat dan konstituennya, serta instrumen penting dalam menjamin pembangunan daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Ivan/Red


Bagikan Berita
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *