newsoneindonesia.com||Tegal – Pemasangan papan informasi proyek pembangunan drainase perkotaan di Adiwerna oleh kontraktor pelaksana menjadi sorotan tajam. Pasalnya, papan proyek tersebut dipaku pada batang pohon, tindakan yang dinilai melanggar aturan lingkungan hidup yang secara tegas melarang pemasangan spanduk atau papan proyek dengan cara merusak pohon.
Proyek pembangunan drainase perkotaan di wilayah Kecamatan Adiwerna ini memiliki nilai anggaran sebesar Rp. 972.153.256,- (Sembilan Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Seratus Lima Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Lima Puluh Enam Rupiah), bersumber dari APBD Kabupaten Tegal Tahun 2025.
Meskipun biaya pembuatan dan pemasangan papan proyek telah dianggarkan dalam Rancangan Anggaran Belanja (RAB), tindakan kontraktor yang memasang papan dengan cara dipaku pada pohon menuai kritik. Tindakan ini dianggap dapat merusak jaringan vital pohon, menghambat proses fotosintesis, dan berpotensi menyebabkan kematian pohon. Selain itu, pemasangan yang tidak rapi juga mencoreng estetika lingkungan.
Aktivis pemerhati kebijakan pemerintah dan pembangunan, Nawang Elin, menilai bahwa tindakan ini tidak bisa dianggap sepele dan menunjukkan lemahnya komitmen terhadap keterbukaan informasi publik.
“Papan informasi proyek adalah wujud transparansi. Jika dipasang dengan cara dipaku pada batang pohon atau di tempat yang tidak mudah dilihat, ini bisa menjadi indikasi awal adanya niat untuk menutupi informasi dan menyepelekan aturan hukum,” ujar Nawang Elin.
Nawang menambahkan bahwa pemasangan papan proyek yang tidak tepat memberikan kesan buruk pada citra pelaksana proyek dan dinas terkait sebagai penanggung jawab.
“Papan informasi proyek itu cermin keterbukaan informasi. Jika pemasangannya saja asal-asalan, bagaimana mungkin publik bisa percaya pada kualitas pekerjaannya?” imbuhnya.
Nawang juga mengajak masyarakat untuk melaporkan temuan ini kepada Inspektorat atau Aparat Penegak Hukum jika menemukan indikasi penyimpangan lebih lanjut.
“Transparansi adalah pintu pertama pencegahan tindak pidana korupsi. Maka, hal sekecil apapun, termasuk pemasangan papan proyek, tidak boleh dianggap remeh,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan proyek pembangunan dan komitmen terhadap pelestarian lingkungan hidup. Diharapkan, pemerintah daerah dan dinas terkait dapat mengambil tindakan tegas terhadap kontraktor yang melanggar aturan, serta memastikan seluruh proyek pembangunan dilaksanakan dengan melaksanakan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Sementara itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang ( DPUPR ) kabupaten Tegal , Teguh Dwi Rahardjo, menanggapi pertanyaan media terkait hal tersebut , dalam pesan Via whatsapp mengatakan bahwa pihaknya berterima kasih atas pemberitahuan tersebut dan akan segera menegur Pihak kontraktor .
” Terima kasih atas info dan kritiknya, kami akan segera ingatkan pihak yang bersangkutan ” pungkasnya .
( Red )










