newsoneindonesia.com I Tegal – Pendirian dan pengoperasian rumah sakit swasta di Kabupaten Tegal kini didukung oleh proses perizinan yang lebih terstruktur, transparan, dan terintegrasi secara daring. Proses ini melibatkan peran aktif Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat sebagai verifikator utama, serta pemanfaatan sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola pemerintah pusat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasubag Umum Dinkes Kabupaten Tegal, Rizal Utomo, S.KM., M.Kes., dalam penjelasan mengenai tahapan yang harus dilalui oleh para investor atau penyelenggara kesehatan.
“Tahap awal dimulai dengan Izin Mendirikan Rumah Sakit,” jelas Rizal. Selasa ( 6/1/2025).
Izin ini diberikan setelah pemohon memenuhi sejumlah persyaratan penting, seperti menyiapkan studi kelayakan, akta pendirian badan hukum yang sah, serta mendapat pertimbangan terkait kebutuhan fasilitas kesehatan dari Dinkes Kabupaten Tegal.
Setelah izin mendirikan diperoleh dan pembangunan fisik rampung, tahap selanjutnya adalah pengajuan Izin Operasional. “Izin operasional baru bisa diajukan apabila bangunan sudah siap dan telah memenuhi seluruh standar sarana-prasarana serta ketenagakesehatan yang berlaku,” tambah Rizal.
Proses penerbitan izin operasional sendiri telah terintegrasi dengan sistem nasional.
“Izin operasional diterbitkan oleh Lembaga OSS atas nama Bupati, namun sebelumnya harus melalui proses verifikasi kelayakan oleh tim kami di Dinkes,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rizal menyoroti transformasi sistem perizinan yang kini mengadopsi OSS Berbasis Risiko (OSS-RBA). Seluruh proses perizinan berusaha, termasuk untuk fasilitas kesehatan, dilakukan secara terpusat dan daring melalui platform tersebut.
“Dinkes Kabupaten Tegal telah memiliki layanan verifikasi perizinan berusaha untuk fasilitas kesehatan, termasuk rumah sakit kelas C dan D, melalui sistem OSS ini. Hal ini mempermudah pelaku usaha sekaligus memastikan standar tetap terjaga,” pungkas Rizal.
Dengan sistem yang terintegrasi ini, diharapkan dapat menarik investasi di sektor kesehatan yang berkualitas, sekaligus memberikan kepastian hukum dan mempercepat layanan perizinan tanpa mengabaikan aspek kelayakan dan keselamatan pasien.( Aan / Red )










