Home / Sorotan / Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Halmahera Barat, Rp 4,9 Miliar untuk Penataan FTJ 2025 Dipertanyakan

Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Halmahera Barat, Rp 4,9 Miliar untuk Penataan FTJ 2025 Dipertanyakan

Bagikan Berita

Newsoneindonesia.com| Halmahera Barat–Dugaan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) untuk kegiatan fiktif kembali menjadi sorotan publik,” Minggu (30/11/2025).

Kali ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Halbar diduga mengalokasikan satu paket pekerjaan dalam data Rencana Umum Pengadaan (RUP/Nomor.58654596 ), konstruksi penataan kawasan Festival Teluk Jailolo (FTJ) tahun 2025 senilai fantastis, mencapai Rp.4.900.000.000 (Empat Miliar sembilan ratus juta Rupiah). Untuk jadwal pelaksanaan pada bulan Maret 2025 sampai dengan desember 2025.

Informasi ini memicu keresahan luas di mata publik, mengingat kondisi keuangan daerah Halbar pada tahun 2025 dikabarkan sedang mengalami pandemi atau krisis keuangan yang parah, dengan tingkat kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan perhatian serius.

Sejumlah sumber menyebutkan bahwa alokasi dana miliaran rupiah tersebut dipertanyakan urgensinya, terutama jika proyek yang dimaksud terindikasi fiktif atau tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.

“Sangat miris melihat bagaimana APBD digunakan untuk main-main di saat kondisi keuangan daerah sedang sulit. Dana Rp 4,9 miliar itu bisa dialokasikan untuk sektor kesehatan atau bantuan sosial yang lebih mendesak bagi masyarakat,” ujar seorang pria paruh baya yang berjalan tanpa sendal.

Publik mengutuk keras kepada pihak Dinas PUPR Halbar lebih khususnya Pemerintah di Kabupaten halmahera barat agar memberikan keterangan resmi terkait dugaan anggaran fiktif maupun rincian penggunaan dana untuk penataan kawasan FTJ 2025 tersebut.

Masyarakat menuntut transparansi penuh dari eksekutif dan legislatif daerah untuk mengaudit dan membuka data penggunaan anggaran tersebut secara detail. Pihak berwenang, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat Daerah, didesak untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian negara.

Pasal-pasal yang menjerat bagi terduga pelaku penyelewengan uang negara:

– Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Korupsi) – Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

– Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Penyalahgunaan wewenang) – Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

– Pasal 12 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pemerasan) – Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

– Pasal 372 KUHP (Penggelapan) – Pidana penjara paling lama 4 tahun.

– Pasal 378 KUHP (Penipuan) – Pidana penjara paling lama 4 tahun.

Hingga berita ini di terbitkan belum ada pihak yang bisa memberikan keterangan resmi.

(Dul/Red)


Bagikan Berita
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *