Beranda / Hukum & Kriminal / Dugaan Pelanggaran Prosedur dan Hak Asasi Tersangka YVL, Minta Evaluasi Aparat Penegak Hukum

Dugaan Pelanggaran Prosedur dan Hak Asasi Tersangka YVL, Minta Evaluasi Aparat Penegak Hukum

Bagikan Berita

Newsoneindonesia.com| Jayapura – Pernyataan tegas disampaikan terkait dugaan pelanggaran prosedur hukum dalam penanganan perkara tersangka berinisial YVL atau Yulius Valdo Laisamatamu, Senin (02/03/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Staf Khusus Gubernur Papua, Samson Ginia, melalui sambungan telepon seluler.
Ia menegaskan bahwa seluruh keterangan yang disampaikan didasarkan pada fakta serta pemahaman terhadap ketentuan hukum yang berlaku, khususnya sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurutnya, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) merupakan dokumen penting dalam proses penyidikan perkara pidana.
BAP menjadi bagian integral dalam tahapan pemeriksaan dan wajib dibuat sesuai ketentuan hukum guna menjamin transparansi serta akuntabilitas penanganan perkara. Secara hukum, BAP harus ditandatangani oleh penyidik dan pihak yang diperiksa sebagai bentuk persetujuan atas isi dokumen tersebut.
Namun dalam kasus YVL, muncul sejumlah dugaan pelanggaran serius, di antaranya:
Dugaan Manipulasi Isi BAP
Disebutkan bahwa isi BAP yang diserahkan kepada Penuntut Umum tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan awal. Bahkan diduga terdapat manipulasi substansi dalam dokumen tersebut.
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
Dalam berkas perkara, tanda tangan tersangka YVL diduga bukan ditandatangani langsung oleh yang bersangkutan, melainkan dipalsukan oleh oknum penyidik.
Tidak Ada Pemberitahuan Hak Tersangka
KUHAP mengatur bahwa sebelum pemeriksaan dimulai, penyidik wajib memberitahukan hak tersangka untuk mendapatkan pendampingan hukum.
Dalam perkara ini, disebutkan tidak ada pemberitahuan kepada YVL mengenai hak tersebut.
Tidak Ada Pendampingan Kuasa Hukum Saat BAP
Selama proses penyidikan, tersangka YVL disebut tidak didampingi kuasa hukum, padahal pendampingan tersebut merupakan hak fundamental dalam sistem peradilan pidana.
Kondisi Kesehatan dan Dugaan Intimidasi
Saat proses BAP berlangsung, tersangka disebut berada dalam kondisi sakit, tertekan, dan trauma akibat dugaan penganiayaan di ruang tahanan. Bahkan disebutkan adanya perlakuan tidak manusiawi yang memperburuk kondisi psikologis tersangka.
Disebutkan pula adanya dugaan kekerasan fisik oleh oknum penjaga tahanan yang disebut bernama Erlan, Risal, Sul, dan Bagus (sebagaimana ditulis oleh Valdo).
Pengambilan Data Biometrik Tanpa Pemberitahuan Kuasa Hukum
Meskipun perkara disebut telah diselesaikan atau dicabut oleh pelapor serta kedua belah pihak pada 11 Agustus 2025, pada 26 Agustus 2025 tersangka YVL tetap dibawa untuk pengambilan sidik jari dan foto wajah tanpa pemberitahuan serta tanpa kehadiran kuasa hukum.
Dugaan Pelanggaran Hak Saat Sakit dan Dalam Tahanan
Saat tersangka sakit dan dibawa ke rumah sakit, kuasa hukum disebut tidak diberitahukan. Tindakan ini dinilai sebagai pelanggaran terhadap hak tahanan serta kewajiban pendampingan hukum.
Dugaan Kekerasan Saat Pelimpahan Perkara pada 24 Oktober 2025, saat pelimpahan tersangka ke kantor Kejaksaan, tersangka YVL diduga mengalami tindakan kekerasan fisik.
Padahal KUHAP secara tegas melarang segala bentuk tekanan, penyiksaan, maupun perlakuan tidak manusiawi terhadap tersangka.
Selain itu, saat pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum, tersangka kembali disebut tidak didampingi penasihat hukum. Bahkan setelah pemeriksaan selesai, diduga kembali terjadi tindakan kekerasan fisik terhadap yang bersangkutan.
Peristiwa awal perkara ini disebut melibatkan dua anak SMP, yakni Jesika Cinta Laura Pasaribu sebagai pengendara sepeda motor dan Biyanka Queenight Utami Setiyono sebagai penumpang.
Laporan polisi disebut dibuat oleh Ibu Nilu Putu Sari Utami selaku orang tua dari Biyanka, bukan oleh korban langsung.
Berdasarkan rangkaian fakta yang disampaikan, pihak terkait meminta perhatian dan peninjauan kembali dari berbagai institusi, antara lain Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Papua, serta Kepolisian Daerah Papua untuk mengevaluasi dugaan pelanggaran pidana dan pelanggaran hak asasi manusia yang diduga dilakukan oleh oknum penyidik PPA dan penjaga tahanan di Kepolisian Resor Keerom.
“Diharapkan melalui evaluasi yang objektif, transparan, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, keadilan dapat ditegakkan serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga,” tutup tegas Samson Ginia.
Ivan/Red

Bagikan Berita
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *