Pesawaran, newsoneindonesia.com — Dugaan pembuangan limbah yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) mencuat dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di bawah naungan Badan Gizi Nasional yang beroperasi di Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
Dugaan tersebut terungkap setelah tim investigasi melakukan peninjauan langsung ke lokasi guna melihat tata kelola Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang digunakan oleh SPPG tersebut.

IPAL sendiri merupakan sistem pengolahan air limbah yang berfungsi menetralkan limbah agar aman dibuang ke lingkungan atau digunakan kembali sesuai ketentuan yang berlaku.
SPPG Bumi Agung diketahui dikelola oleh Yayasan Cahaya Ummat Bongkok. Namun, berdasarkan hasil peninjauan di lapangan, tim investigasi menemukan indikasi bahwa sistem pengelolaan limbah yang diterapkan belum sepenuhnya memenuhi ketentuan teknis sebagaimana diatur dalam SOP pengelolaan IPAL.
Secara teknis, limbah hasil aktivitas pelayanan gizi seharusnya melalui tahapan pengolahan yang jelas sebelum dialirkan ke saluran pembuangan (outlet).
Sistem IPAL idealnya terdiri dari beberapa tahapan, mulai dari bak penyaringan kasar menggunakan saringan besi atau jaring serta kerikil besar untuk menyaring sisa makanan seperti nasi, sayuran, dan tulang kecil.
Selanjutnya, terdapat bak penyaringan halus yang berisi kerikil, pasir, ijuk, atau serat plastik guna menurunkan tingkat kekeruhan dan menahan partikel-partikel kecil.
Tahap akhir adalah bak pengendapan yang berfungsi mengendapkan lumpur dan sisa padatan halus.
Namun, kondisi di lapangan menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian dengan prosedur tersebut.
Tim investigasi menemukan bahwa bagian atas instalasi tampak tertutup rapat dan hanya diberi ruang udara, serta belum diketahui secara pasti adanya tahapan penyaringan maupun pemisahan limbah sebagaimana mestinya.
“Pengolahan air limbah merupakan bagian penting dari operasional fasilitas pelayanan. Limbah yang keluar ke saluran pembuangan harus dipastikan aman dan tidak mencemari lingkungan,” ujar salah satu anggota tim investigasi yang enggan disebutkan identitasnya.
Atas temuan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pesawaran diharapkan dapat segera melakukan peninjauan langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi pengelolaan limbah yang sebenarnya. Selain itu, DLH juga diminta mengambil langkah pengawasan maupun penindakan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki apabila ditemukan pelanggaran.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPPG Bumi Agung maupun Yayasan Cahaya Ummat Bongkok belum memberikan keterangan atau pernyataan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian pengelolaan IPAL tersebut.
Sementara itu, Badan Gizi Nasional sebagai lembaga yang menaungi SPPG diharapkan dapat melakukan evaluasi menyeluruh serta pembinaan terhadap seluruh satuan pelayanan di bawah naungannya.
Hal ini penting guna memastikan seluruh operasional, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan limbah, berjalan sesuai SOP demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Apabila ditemukan adanya kesalahan dalam penerapan SOP IPAL, diharapkan pihak pengelola dapat segera melakukan perbaikan sesuai standar teknis pengolahan air limbah yang telah ditetapkan.










