Asahan, newsoneindonesia.com – tanah milik Ade Damanik warga desa teluk dalam kecamatan teluk dalam kabupaten Asahan menuai jadi sorotan publik yang mana tanah tersebut memiliki legalitas nya jelas.
Jumat 20/02/2026
Ade menganggap PT padasa enam utama semena mena seperti kebal hukum, sehingga tanah milik saya diserobot mereka” ujarnya.
Sebelum nya saya juga telah melaporkan PT padasa enam utama kepolres Asahan karena perusakan tanaman.
Saya berharap pihak dari pemerintah kabupaten Asahan dan aparat kepolisian bisa segera menyelesaikan sengketa tanah milik masyarakat desa teluk dalam jangan sampai ada kericuhan terjadi apa lagi menelan korban jiwa tutup warga desa teluk dalam Ade Damanik. Saat di konfirmasi oleh awak media.
(hen)










