Beranda / Berita / Elang Tiga Hambalang Ajak Organisasi Notaris Angkat Bicara Soal Dugaan Penetapan Tersangka Dipaksakan di Polda Metro dan P21 di Kejari Tangerang Selatan

Elang Tiga Hambalang Ajak Organisasi Notaris Angkat Bicara Soal Dugaan Penetapan Tersangka Dipaksakan di Polda Metro dan P21 di Kejari Tangerang Selatan

Bagikan Berita

Tangerang, newsoneindonesia.com  — Polemik dugaan kejanggalan penegakan hukum dalam perkara yang menyeret nama Thee Mariana Kurniawan dan Billian Stephanus semakin memanas. Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang secara tegas mengajak organisasi profesi notaris untuk tidak diam dan segera memberikan sikap resmi terkait perkara yang dinilai sarat kejanggalan hukum tersebut.

Ketua Umum Elang Tiga Hambalang H. Dedi Syafrizal menyatakan bahwa kasus ini bukan sekadar perkara pidana biasa, melainkan telah menjadi preseden serius yang berpotensi menyeret praktik kenotariatan ke dalam pusaran kriminalisasi.

Menurutnya, organisasi profesi seperti Ikatan Notaris Indonesia (INI) tidak boleh tinggal diam ketika sebuah akta otentik yang telah diperbaiki secara sah justru dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Ini bukan lagi sekadar perkara hukum biasa. Ini sudah menyentuh integritas profesi notaris. Jika organisasi notaris diam, publik akan bertanya-tanya: ada apa sebenarnya di balik perkara ini?” tegas H. Dedi Syafrizal.

Kasus ini sendiri bermula dari pembuatan Akta Otentik Nomor 17 tanggal 21 Februari 2023 yang dibuat oleh notaris Dr. Aili Papang Hartono, SH., M.Kn. Dalam prosesnya, ditemukan adanya kesalahan redaksional yang kemudian secara resmi diakui oleh notaris pembuat akta.

Bahkan notaris tersebut telah memberikan surat keterangan tertulis yang menjelaskan bahwa kesalahan tersebut merupakan kekeliruan administratif dari pihak notaris, bukan kesalahan dari para pihak yang tercantum dalam akta tersebut.

Tidak hanya itu, kesalahan tersebut juga telah diperbaiki secara sah melalui mekanisme hukum berupa Berita Acara Perbaikan Minuta Akta dan Pembatalan Kuasa Direksi Nomor 09 tertanggal 19 April 2024, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris.

Namun yang mengejutkan, perkara tersebut justru terus bergulir hingga tahap penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya, bahkan berlanjut hingga berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan melalui Surat Nomor B-1076/M.6.16/EKU.1/02/2026 tertanggal 13 Februari 2026.

Sekretaris Jenderal Elang Tiga Hambalang Ganda Satria Dharma menilai proses tersebut menimbulkan banyak pertanyaan serius di kalangan praktisi hukum.

“Bagaimana mungkin sebuah akta yang kesalahannya telah diakui notaris dan bahkan telah diperbaiki sesuai mekanisme Undang-Undang Jabatan Notaris masih dipaksakan menjadi perkara pidana hingga P21?” ujar Ganda dengan nada keras.

Ia menegaskan bahwa jika konstruksi hukum seperti ini dibiarkan, maka bukan tidak mungkin ke depan banyak pihak yang akan menjadi korban kriminalisasi akibat kesalahan administratif yang seharusnya dapat diselesaikan secara perdata atau melalui mekanisme pembetulan akta.

Elang Tiga Hambalang juga menilai bahwa perkara ini dapat menjadi preseden berbahaya bagi profesi notaris di Indonesia. Sebab jika kesalahan redaksional yang telah diperbaiki masih dipidanakan, maka setiap akta yang dibuat oleh notaris berpotensi dijadikan alat kriminalisasi.

Karena itu, Elang Tiga Hambalang secara terbuka meminta Ikatan Notaris Indonesia dan seluruh organisasi profesi notaris di Indonesia untuk segera memberikan sikap resmi.

“Jangan sampai profesi notaris justru diseret dalam perkara yang seharusnya sudah selesai secara hukum. Organisasi notaris harus bicara. Jangan diam ketika profesi kalian dipertaruhkan,” tegas Ganda Satria Dharma.

Lebih jauh, Elang Tiga Hambalang juga mendesak Propam Kepolisian dan Jamwas Kejaksaan untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap proses penanganan perkara tersebut, guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam proses penegakan hukum.

Ketua Umum Elang Tiga Hambalang H. Dedi Syafrizal menegaskan bahwa tidak akan tinggal diam jika proses penegakan hukum dalam perkara ini terus dibiarkan tanpa kejelasan dan transparansi. Ia menyatakan bahwa Elang Tiga Hambalang siap membuka secara terang benderang seluruh temuan investigasi kepada publik, termasuk jika di dalamnya terdapat indikasi keterlibatan oknum aparat yang memaksakan konstruksi perkara.

Jika aparat penegak hukum tetap menutup mata terhadap dugaan pemaksaan penetapan tersangka di Polda Metro Jaya dan status P21 di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dalam perkara ini, maka Elang Tiga Hambalang tidak akan ragu membuka seluruh temuan investigasi kepada publik nasional, termasuk menyerahkannya langsung kepada Komisi III DPR RI serta lembaga pengawas penegak hukum agar masyarakat mengetahui siapa saja oknum yang bermain di balik tercorengnya wajah penegakan hukum di negeri ini,” tegas Sekretaris Jenderal Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma.


Bagikan Berita
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *