Beranda / Uncategorized / Gagalkan Perdagangan Ilegal, Kemenhut dan Polda Sumut Sita 22 Kg Sisik Trenggiling di Medan

Gagalkan Perdagangan Ilegal, Kemenhut dan Polda Sumut Sita 22 Kg Sisik Trenggiling di Medan

Bagikan Berita

Medan. Newsoneindonesia.com – Satuan tugas gabungan dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap perdagangan ilegal bagian satwa dilindungi di Kota Medan. Sebanyak 22 kilogram sisik trenggiling diamankan dalam operasi yang digelar pada Kamis (2/4/2026) lalu, namun baru diumumkan hasilnya pada Kamis (9/4/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi jual beli bagian satwa dilindungi di kawasan Medan Deli. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas gabungan langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial DA dan WA. Barang bukti sisik trenggiling ditemukan dalam kondisi tersimpan rapi di dalam karung putih yang kemudian dimasukkan ke dalam sebuah kardus besar. Satu orang lain berinisial BS juga ikut diamankan, namun hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Pihak Gakkum Kehutanan menegaskan akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau aktor lain yang terlibat dalam perdagangan ilegal satwa dilindungi tersebut. Trenggiling sendiri merupakan hewan yang dilindungi karena statusnya yang kritis dan terancam punah.


Bagikan Berita
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *