newsoneindonesia.com||Kabupaten Tangerang–Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Dua yang berada di bawah wilayah hukum Polres Tangerang Selatan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat serta pemberitaan media terkait dugaan peredaran obat-obatan terlarang jenis G di wilayah Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Kamis 13/11/2025.
Langkah cepat dan responsif ini langsung membuahkan hasil. Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah toko obat yang sebelumnya diduga menjual obat keras tanpa izin kini memilih menutup usahanya. Penutupan ini merupakan hasil dari pengawasan intensif aparat kepolisian bersama unsur terkait yang terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas penjualan obat di wilayah hukum Kelapa Dua.
Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Gusprihatin menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap para pemilik toko obat agar tidak menyalahgunakan izin usaha maupun melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang kesehatan.
“Kami akan terus menindak, kepada para pelaku usaha agar memahami batasan hukum dalam menjual obat-obatan. Ini penting untuk melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan obat jenis G,” ujar Kapolsek Kelapa Dua.
Ia juga menambahkan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya Polsek Kelapa Dua dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayahnya, serta memastikan tidak ada lagi ruang bagi praktik penjualan obat-obatan terlarang yang meresahkan warga.
Tindakan cepat aparat ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kecamatan Kelapa Dua yang menjadi bagian dari wilayah hukum Polres Tangerang Selatan
Red










