Newsoneindonesia.com| Tangerang – Respon cepat dan sigap Polsek Tangerang (Benteng), Polres Metro Tangerang Kota, tanggapi laporan warga atas adanya dugaan tindak pidana pencurian kabel tembaga bawah tanah yang dilakukan oleh sekelompok orang, pada Sabtu (4/4/2026) pagi hari sekira pukul 3.30.
Seperti yang terjadi saat ini, Hendra, masyarakat Kota Tangerang, melaporkan adanya dugaan tindak pidana pencurian yang diduga dilakukan oleh sekelompok pencuri yang terorganisir di sepanjang jalan depan kantor Kelurahan Tanah Tinggi, Tangerang, Kota Tangerang, Banten.
“Sudah membuat LI, di terima oleh Tim 1 Polsek Tangerang, tadi juga sudah olah tkp,” ucapnya melalui aplikasi pesan singkat Whatsapp, pada Sabtu (4/4/2026).
Foto//: Bukti Surat tanda terima laporan
Lebih lanjut, dirinya menceritakan, kejadian tersebut, dimana hal itu bermula adanya informasi dari seseorang mengenai adanya pekerjaan yang mencurigakan.
“Itu ada informasi tadi (sekira pukul 01:30 Wib-red) kalo ada sejumlah orang ngegali, dia narik – narik kabel (diduga kabel tembaga milik PT Telkom Indonesia-red). Lalu setelah saya berada di lokasi, para pekerja tersebut sudah meninggalkan tempat tersebut, namun barang barangnya ketinggalan ada cangkul, linggis dan ada sebuah kabel yang masih berada di dalam tanah namun sudah hampir terangkat,” ujar Hendra.
“Tadi kata sekuriti yang jaga juga di sini tadi ada tentara yang datang, terus mereka (sekelompok pekerja yang mencurigakan-red) pergi kabur (sembari menunjukan arah-red),” tambahnya.
Kasus dugaan pencurian kabel tembaga bawah tanah milik PT Telkom Indonesia di Kota Tangerang ini sudah sering kali terjadi. walau dalam salah satu kasus serupa di Kota Tangerang dugaan tindak pidana pencurian ini, tidak di tindak lanjuti dan bahkan para pelaku tidak di tahan atau di bebaskan, masyarakat masih berupaya percaya dengan kinerja pihak kepolisian, dengan terus melaporkan segala tindakan mencurigakan, kejahatan, ataupun pencurian yang terjadi.
Olah TKP Tim 1 Polsek Tangerang, Saat Merespon Cepat Tanggapi Laporan Warga
Hendra berharap, pihak kepolisian dapat mengusut tuntas atas adanya kasus pencurian yang meresahkan, dan merugikan tersebut.
“Sebelumnya saya juga mengapresiasi Polsek Tangerang ya, karena begitu ada laporan langsung cek menuju lokasi, sangat responsif. Semoga laporan ini segera di tindak lanjuti, dan berhasil menangkap para pelaku tersebut guna memberikan efek jera. apalagi kejadian seperti ini sudah berulang kali kembali terjadi di Kota Tangerang,” pungkasnya.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), sejumlah barang bukti seperti Cangkul, dan Linggis diamankan oleh pihak Polsek Tangerang, serta sejumlah dokumentasi kerusakan yang diakibatkan oleh para penggali tersebut.
Atas kasus tersebut, para pelaku pencurian dapat di jerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terutama Pasal 362 KUHP atau Pasal 363 KUHP, dan juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, maupun dapat dijerat dengan pasal lainnya yang berlaku di Indonesia.
Lantaran telah merusak fasilitas umum atau jalanan juga dapat melanggar hukum, terutama Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang (pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan). Pelaku juga dapat dijerat UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 274 ayat (1) mengenai gangguan fungsi jalan (penjara hingga 1 tahun/denda Rp24 juta) dan UU 1/2023 Pasal 523-525, apalagi biasanya mereka meninggalkan begitu saja sisa sisa pengerjaannya tanpa di perbaiki.