Newsoneindonesia.com| Brebes – Tragedi menghempas warga Brebes, Jawa Tengah, ketika seorang guru SD bernama Kusyanto menjadi korban pembunuhan sadis. Pelaku, yang juga merupakan penumpang mobil korban, menghabisi nyawa guru tersebut setelah memberinya minuman yang sudah diberi cairan tertentu, Kamis (27/11/2025).
Korban, yang juga berprofesi sebagai driver online, mendapatkan orderan dari pelaku untuk mengantar ke Desa Jenggawur Pangkah. Namun, setelah tiba di lokasi tujuan, pelaku meminta korban untuk mengantarnya ke Brebes dengan sistem orderan offline.
Wakapolres Brebes, Kompol Purbo Adjar Waskito, membenarkan modus operandi pembunuhan tersebut. Peristiwa bermula saat Anggi memesan layanan taksi online pada Minggu (23/11). Ia menumpang mobil Honda Brio G 1532 MN yang dikemudikan korban dari Kaligayam menuju Jenggawur, Kabupaten Tegal, sebelum meminta diantar ke Desa Kamal, Kecamatan Larangan, Brebes.
“Pelaku memberi korban minuman yang sebelumnya sudah diberi cairan, sehingga korban merasakan pusing dan mobil diambil alih pelaku,” ujar Wakapolres Brebes.
Setibanya di lokasi, pelaku meminta perjalanan dilanjutkan secara offline menuju Brebes. Dalam perjalanan, Anggi berniat merampas mobil korban.

Ia meminta korban berhenti di sebuah minimarket, lalu membelikan kopi yang sudah dicampur cairan khusus agar korban pingsan. Namun karena korban tidak kunjung kehilangan kesadaran, pelaku menjerat leher Kusyanto dengan handuk hingga tewas.
“Korban tidak menyadari minuman telah dicampur cairan tertentu. Karena korban masih sadar, tersangka menjerat leher korban dengan handuk hingga tewas,” ujar Purbo dalam konferensi pers di Mapolres Brebes, Rabu (26/11/2025).
“Motif pelaku adalah untuk menguasai mobil korban. Mobil tersebut kemudian digadaikan ke orang lain dengan harga 20 juta, dan uangnya digunakan untuk bermain slot, karaoke, dan membayar hutang,” kata Purbo Wakapolres.
Dua orang yang menerima gadaian mobil korban telah diamankan dan statusnya ditingkatkan menjadi tersangka. “Mereka terlibat dalam kasus ini dan masih dalam proses penyelidikan,” ucap Wakapolres.
Selain menangkap Anggi, polisi turut mengamankan dua orang lain yang menerima gadai mobil hasil kejahatan. Keduanya masih berstatus saksi. Anggi mengaku menggadaikan mobil korban untuk mendapatkan uang yang kemudian digunakan untuk bersenang-senang.
Atas perbuatannya, Anggi Setiawan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kusyanto, yang sehari-hari mengajar di SDN Kalinyamat Wetan 03, ditemukan pertama kali oleh seorang warga bernama Nur sekitar pukul 09.00 WIB. Kanit Reskrim Polsek Songgom, Ipda Mashudi, memastikan penyebab kematian korban adalah pembunuhan setelah melihat adanya luka memar di bagian kepala dan tanda-tanda kekerasan lainnya.
“Tragedi ini menjadi peringatan bagi kita semua untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam melakukan aktivitas sehari-hari,” tutupnya.
(Alip/Red)










