Beranda / Headline News / Hiraukan Surat Edaran dan Langgar Aturan Gubernur Banten, SMPN II Kelapa Dua Gelar Kegiatan ke Bandung

Hiraukan Surat Edaran dan Langgar Aturan Gubernur Banten, SMPN II Kelapa Dua Gelar Kegiatan ke Bandung

Bagikan Berita

Newsoneindonesia.com| Kabupaten Tangerang–Soal larangan study tour, Surat Edaran Gubernur Banten sudah membatasi tapi masih ada saja Kepala Sekolah yang tak mengindahkan larangan tersebut. Pada hal surat edaran sudah dilayangkan oleh Gubernur Banten pada 24 Februari 2025 tahun lalu.

Ini menjadi sorotan publik setelah menggelar kegiatan ke luar daerah berupa perjalanan ke Bandung yang dinilai bertentangan dengan kebijakan Gubernur Banten terkait larangan study tour sekolah ke luar daerah, Rabu (21/01/2026).

Disinyalir demi meraup keuntungan dari para siswa/siswi di Sekolah dan kontrak kerja sama dengan pihak event organizer (EO), Kepala Sekolah mengindahkan surat edaran Gubernur dengan dalih-dalih kegiatan tersebut keinginan orang tua siswa.

Seperti di SMP Negeri II Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, yang membuat program studytournya ke Tujuan luar Daerah Banten yaitu ke Bandung. Dari informasi yang dihimpun awak media, setiap siswa dikenakan biaya sebesar Rp 650.000, untuk mengikuti kegiatan tersebut. Jika dikalikan dengan jumlah peserta sekitar 240 siswa, maka total anggaran yang terkumpul mencapai kurang lebih Rp156.000.000.

         Foto: Parkir Bus sebelum berangkat ke Bandung

Angka ini dinilai cukup fantastis dan memicu pertanyaan besar di kalangan orang tua murid serta masyarakat.

Salah satu narasumber yang enggan namanya disebutkan, menyampaikan keberatannya kepada awak media. Kalau satu anak Rp650 ribu dikali 240 siswa, itu sudah lebih dari Rp150 juta.Anggaran sebesar itu untuk apa saja?

“Saya merasa keberatan dan menilai sekolah ini sudah melanggar aturan yang dibuat Gubernur Banten,” tegasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa kegiatan tersebut tidak bersifat wajib.Kalau tidak salah ada tiga keberangkatan dalam dua bulan.

“Kegiatan kokurikuler ini tidak wajib, tapi tetap dipungut biaya besar,” tambahnya.

Untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut, tim Media mengonfirmasi langsung ke pihak SMPN II Kelapa Dua dan bertemu langsung dengan Humas Sekolah.

Humas sekolah. Burhan, membantah bahwa kegiatan itu merupakan studi tour.

“Ini bukan studi tour, melainkan kegiatan kokurikuler,” ujar Burhan.

Ia menjelaskan bahwa dalam kurikulum saat ini terdapat tiga jenis kegiatan, yakni intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

Yang pertama Dan Kedua dilakukan di sekolah, yang ketiga di luar sekolah ,Di Bandung itu untuk pembelajaran dan praktik.

“Ke Museum Berlin untuk pelajaran SBK, dan ke Jatinangor untuk kelas 9,” jelasnya.

Burhan juga mengungkapkan bahwa kegiatan dilakukan dalam tiga tahap keberangkatan:

Kelas 9 berangkat lebih dulu,

Kelas 8 dijadwalkan pada tanggal 4,

Kelas 7 menyusul sekitar tanggal 12.

Terkait biaya, Burhan membenarkan bahwa nominalnya sekitar Rp650 ribu per siswa.

“Memang sekitar itu, bahkan bisa lebih,” katanya.

Ia menambahkan bahwa pembiayaan dilakukan melalui kerja sama dengan pihak event organizer (EO) dan berasal dari tabungan siswa.

“Sebelum berangkat kami sudah izin ke Polsek Kelapa Dua, ke Dinas Pendidikan, dan komite sekolah juga sudah tanda tangan,” ujarnya.

Dari sekitar 280 siswa, yang ikut kegiatan sekitar 240 siswa. Sementara siswa yang tidak ikut tetap diberi tugas dari sekolah sebagai pengganti.

Dari keterangan Humas SMPN II Kelapa Dua, kami menilai pihak sekolah banyak yang tidak paham dengan Himbauan Gubernur Banten ,kerena persoalannya selama ini bukan hanya faktor keselamatan saja ,,,dari keterangan Gubernur di beberapa media yang di larang itu adalah kegiatan-kegiatan study tour, kunjungan ilmiah, study industry, kunjungan industri, apapun namanya, yang di dalamnya melakukan pembebanan kepada orang tua siswa.

Namun dengan alasan apapun. Dinilai Bertentangan dengan Aturan

DISDIK kabupaten Tangerang harus segera menindak tegas. Selain itu, ini juga menabrak aturan KEMENDIKBUD RISTRK NO 14 Tahun 2023 yang mana pihak sekolah tidak boleh melibatkan komite sekolah ataupun wali murid untuk kegiatan kesiswaan.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Banten melalui kebijakan Gubernur Banten telah mengeluarkan SE tersebut dengan Nomor 900.1.7.1/6345/Dindikbud/2025 tentang larangan pelaksanaan Karyawisata/Study Tour dan kegiatan Outing Class keluar Provinsi Banten, kegiatan study tour atau perjalanan sekolah ke luar daerah yang bersifat rekreatif dan membebani orang tua siswa. Namun, Gubernur Banten tidak melarang sekolah melaksanakan study tour dengan syarat hanya di wilayah Banten.

Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah pungutan berlebihan serta memastikan kegiatan pendidikan tetap fokus di lingkungan sekolah dan daerah masing-masing.

Meski pihak sekolah menyebut kegiatan tersebut sebagai “kokurikuler”, publik tetap mempertanyakan substansinya, karena dilakukan ke luar daerah dan dipungut biaya besar dari siswa.

Kasus ini pun memunculkan desakan agar Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang dan Inspektorat harus turun tangan melakukan klarifikasi serta evaluasi menyeluruh terhadap kegiatan tersebut, agar tidak bertentangan dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh Gubernur Banten.

Dan dalam hal ini, kepala sekolah SMPN II Kelapa Dua Kabupaten Tangerang diduga telah mengangkangi instruksi Gubernur Provinsi Banten dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang atas larangan pelaksanaan pembelajaran Study Tour di luar wilayah Kabupaten Tangerang.

Dari sikap pembangkangan yang di tunjukkan pihak SMPN II Kelapa Dua Kabupaten Tangerang dengan alasan dan dalih-dalih pembenaran hal ini sangat perlu ditinjau dan ditindak lanjuti oleh Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang maupun Bupati, agar para Aparatur pemerintah dalam hal ini ASN Pendidikan yang notabene di tugaskan untuk menjalankan kebijakan – kebajikan pemerintah Kabupaten maupun Daerah bisa lebih patuh dan taat terhadap peraturan,kami awak media akan mencoba meminta klarifikasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang hingga ke Bupati Tangerang.

Berita ini disusun berdasarkan hasil penelusuran awal, pihak-pihak yang disebut dalam berita ini berhak memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Tim/Red)


Bagikan Berita
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *