Beranda / Sorotan / Iuran Tiket Konser di Brebes, Di Duga Gunakan Dana BOS

Iuran Tiket Konser di Brebes, Di Duga Gunakan Dana BOS

Bagikan Berita

newsoneindonesia.com . Brebes – Sejumlah guru SD Negeri di Kabupaten Brebes mengeluhkan adanya penarikan iuran pembelian tiket Konser Naragigs Brebes 2025 yang menghadirkan Dewa 19. Iuran tersebut diduga berasal dari Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan diminta melalui grup percakapan WhatsApp oleh salah satu kepala sekolah di Kecamatan Wanasari.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, setiap sekolah diminta membayar iuran antara Rp300 ribu hingga Rp600 ribu. Beberapa bendahara BOS bahkan diminta segera melakukan transfer tanpa disertai kwitansi resmi. Puluhan SD Negeri di Kecamatan Wanasari disebut telah melakukan pembayaran, baik tunai maupun transfer.

“Guru ASN diminta beli tiket konser menggunakan Dana BOS tapi tidak dapat kwitansi. Beberapa sekolah di Kecamatan Wanasari sudah bayar. Ada yang Rp300 ribu, Rp450 ribu, sampai Rp600 ribu,” ujar seorang guru SD Negeri yang enggan disebutkan namanya, Kamis (11/12/2025).

Ia menyayangkan kebijakan tersebut mengingat anggaran BOS SD Negeri sangat terbatas.

“Kasihan juga karena BOS SD dapatnya sedikit tapi sering dimintai iuran ini dan itu,” tambahnya.

Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD Negeri Kecamatan Wanasari, Muslim, membenarkan adanya pembelian tiket konser oleh sekolah-sekolah di wilayahnya. Ia menyebut masing-masing sekolah membayar dalam kisaran Rp300 ribu sampai Rp600 ribu dengan harga tiket Rp130 ribu per lembar.

“Satu tiket Rp130 ribu. Ada yang sudah bayar, ada yang belum. Di Kecamatan Wanasari ada 56 SD Negeri, sebagian sudah membeli,” katanya.

Namun Muslim menegaskan pembelian tersebut tidak bersifat wajib dan sebaiknya tidak menggunakan Dana BOS.

“Diusahakan tidak menggunakan Dana BOS karena ada aturannya. Siapa yang mau membeli, monggo,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Brebes, Sutaryono, menyatakan pihaknya sudah memberi instruksi agar pembelian tiket bersifat sukarela dan tidak menggunakan dana kelembagaan, termasuk BOS.

“Itu sifatnya perorangan. Sudah kami instruksikan tidak ada paksaan dan tidak boleh menggunakan Dana BOS. Yang kemarin terlanjur pakai BOS harus dikembalikan. Tidak boleh atas nama lembaga sekolah,” tegasnya.

Diketahui, Konser Naragigs Brebes 2025 dijadwalkan berlangsung di Stadion Karangbirahi pada Sabtu, 13 Desember 2025, dengan menampilkan Dewa 19 feat Marcello dan Virzha serta sejumlah band lokal.

( Red )


Bagikan Berita
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *