Beranda / Daerah / IWIP Diduga Langgar Tata Niaga Tambang, Berpotensi Rugikan Negara

IWIP Diduga Langgar Tata Niaga Tambang, Berpotensi Rugikan Negara

Bagikan Berita

Newsoneindonesia.com|Sofifi—PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) tengah disorot tajam atas dugaan pelanggaran serius dalam tata niaga komoditas pertambangan, Jumat (12/12/2025).

Praktik operasional penimbangan dan verifikasi komoditas secara mandiri, tanpa melalui surveyor resmi, dinilai berpotensi menyebabkan kerugian besar pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan bahkan dapat memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Dugaan Pelanggaran Akuntabilitas Tata Niaga. Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar, menegaskan bahwa tudingan yang dilontarkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ini adalah persoalan serius terkait akuntabilitas.

Risiko Manipulasi:

Praktik penimbangan dan verifikasi yang dilakukan sendiri oleh pengelola kawasan dinilai rentan terjadi manipulasi volume dan kadar komoditas.

Kerugian Negara:

“Jika pembayarannya lebih rendah dari yang seharusnya, jelas itu merupakan kerugian negara yang jumlahnya bisa jadi sangat besar,” kata Bisman (9/12/2025).

Unsur Korupsi:

Bisman menambahkan bahwa praktik semacam ini “artinya bisa memenuhi unsur tindak pidana korupsi.”

Praktik ini dianggap tidak lumrah dan melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, serta regulasi terkait PNBP.

Temuan Komisi VII DPR RI

​Dugaan ini mengemuka setelah Komisi VII DPR RI melakukan kunjungan kerja. Wakil Ketua Komisi VII dari Fraksi Gerindra, Bambang Haryadi, mengungkapkan temuan penting saat mengunjungi kawasan industri terintegrasi nikel tersebut.

Penimbangan Mandiri:

Ditemukan adanya praktik penimbangan hasil pengolahan mineral yang dilakukan oleh pengelola kawasan sendiri, meskipun terdapat surveyor yang hadir.

Ketiadaan Otoritas Negara:

Bambang menyoroti tidak adanya otoritas negara yang bertugas mengawasi rantai tata niaga penjualan hasil pengolahan tambang melalui jalur darat di kawasan IWIP.

Laporan ke Presiden:

Temuan ini bahkan telah ia sampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Kami menemukan tidak ada negara, tidak ada pemerintah di dalam untuk penjualan darat,” ungkap Bambang (8/12/2025).

Bambang juga menambahkan bahwa skema penjualan darat melalui trucking ini diakui belum pernah diatur secara spesifik oleh Ditjen Minerba Kementerian ESDM, membuka celah bagi kawasan industri untuk mendapatkan bijih tambang tanpa tercatat dan diketahui negara.

Tuntutan Tindak Lanjut:

​Bisman Bakhtiar mendesak agar temuan ini ditindaklanjuti secara serius:

​”Temuan ini harus ditindaklanjuti serius, oleh DPR dengan membentuk pansus oleh pemerintah dengan melakukan audit, dan oleh aparat hukum dengan proses hukum pidana.”

Sekilas PNBP Sektor Minerba:

​Setoran PNBP dari sektor mineral dan batubara (Minerba) dilaporkan telah mencapai Rp117,26 triliun sepanjang Januari—November 2025. Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Totoh Abdul Fatah, menyatakan optimisme bahwa setoran tahunan akan melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp124,5 triliun.

Namun, dugaan kebocoran ini berpotensi menggerus angka optimal yang seharusnya bisa dicapai negara.

(Ivan/Red)


Bagikan Berita
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *