Beranda / Berita / Jangan Takut Membela Diri Sendiri dari Kejahatan Pasal 34 KUHP dan Pasal 43 KUHP

Jangan Takut Membela Diri Sendiri dari Kejahatan Pasal 34 KUHP dan Pasal 43 KUHP

Bagikan Berita

Newsoneindonesia.com| Jakarta–Jangan Takut Membela Diri sendiri dari Kejahatan (Pasal 34 KUHP dan Pasal 43 KUHP). Jika Seseorang merasa terpojok atau terpaksa, karena pembelaan Diri dari Kejahatan, Maka Seseorang tidak bisa di Pidana Secara Hukum, Kamis (29/01/2026).

Pasal 34 KUHP baru ( Pembelaan terpaksa atau Noddweer) , Seseorang tidak bisa di Pidana jika melakukan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri, orang lain, kehormatan, kesusilaan, atau Harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang melawan Hukum dan sangat dekat pada saat itu.

Pasal 43 KUHP Baru ( Pembelaan terpaksa melampaui batas), Seseorang tidak di Pidana jika melampaui batas pembelaan yang diperlukan, apabila perbuatan tersebut dilakukan karena Guncangan Jiwa yang Hebat, yang disebabkan oleh serangan tersebut.

Pembelaan Diri dibenarkan jika ada serangan Ilegal yang ditujukan kepada tubuh, kehormatan, atau Harta benda. Pembelaan harus seimbang atau terpaksa dilakukan ( tidak ada pilihan lain) , untuk menghentikan Serangan.

Dengan demikian, jika seseorang nenbela Diri dari Kejahatan (Seperti Begal atau Perampok) dan tindakan tersebut terpaksa dilakukan untuk melindungi Diri. Pelaku Pembelaan Diri berpotensi di Bebaskan dari Pidana, Berdasarkan Pasal 34 atau Pasal 43 KUHP Baru tersebut.

Kapolri menekankan bahwa polisi tidak boleh menjadi “robot undang-undang” yang hanya melihat pasal tanpa melihat konteks. Dalam kasus Hogi, yang terjadi adalah perlawanan darurat atau noodweer.

“Jangan sampai kita memberi ruang bagi penjahat karena rakyat takut membela diri. Kalau rakyat berani lawan kriminal, polisi harus dukung, bukan malah memenjarakan!” tegas Jenderal Sigit.

Pesan ini sangat tajam. Hukum hadir untuk memberantas kriminal, bukan untuk menjerat korban yang terpaksa melawan demi bertahan hidup. Jika setiap perlawanan korban berujung pidana, maka kita sedang memberikan “karpet merah” bagi para pelaku kejahatan untuk merajalela.

Mengapa Korban Jadi Tersangka? Selama ini, aparat seringkali terjebak pada prosedur kaku. Ketika ada nyawa melayang atau luka berat, prosedur otomatis menetapkan lawan bicaranya sebagai tersangka. Namun, logika ini cacat secara moral.

Dalam hukum pidana, Pasal 49 KUHP dengan jelas mengatur tentang pembelaan terpaksa. Apa yang dilakukan Hogi bukanlah niat jahat (mens rea), melainkan insting dasar manusia untuk melindungi orang tercinta dari ancaman nyata. Memaksakan status tersangka pada Hogi adalah bentuk ketidakadilan yang telanjang.

Instruksi Kapolri untuk mengkaji ulang status tersangka Hogi bukan sekadar urusan administrasi, melainkan pernyataan perang terhadap kriminalitas. Jenderal Sigit mengirimkan pesan kuat: Polisi berdiri di belakang rakyat yang berani.

Jika rakyat takut melawan karena trauma hukum, maka jalanan akan menjadi milik para begal dan jambret. Dengan dukungan ini, Kapolri ingin memastikan bahwa “hak untuk aman” adalah milik warga negara, dan “rasa takut” seharusnya hanya milik para pelaku kriminal.

Kasus Hogi adalah ujian bagi nurani hukum kita. Hukum yang lurus tidak akan pernah menghukum tangan yang bergerak untuk melindungi nyawa. Langkah Kapolri yang mengedepankan hati nurani harus menjadi standar baru bagi seluruh personel kepolisian di lapangan.

Keadilan tidak hanya ditemukan dalam tumpukan berkas perkara, tapi dalam rasa aman masyarakat yang tahu bahwa ketika mereka membela diri, negara tidak akan meninggalkan mereka. Jika membela diri dianggap kriminal, maka sebenarnya kita sedang melegalkan kejahatan itu sendiri.

(Red)


Bagikan Berita
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *