Beranda / Hukum & Kriminal / Jejak Hitam Pencurian Aset Negara di Tangerang, ‘Pemain Lama’ Suryanto Diduga Kuat Terlibat Penjarahan Kabel Telkom

Jejak Hitam Pencurian Aset Negara di Tangerang, ‘Pemain Lama’ Suryanto Diduga Kuat Terlibat Penjarahan Kabel Telkom

Bagikan Berita

Newsoneindonesia.comTangerang Kota – Praktik penjarahan aset strategis milik negara berupa kabel tembaga bawah tanah milik PT Telkom kembali menggeliat di wilayah hukum Polresta Tangerang. Sebuah aksi mencurigakan berhasil terendus di kawasan Keroncong, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, pada Senin dini hari (6/4/2026) sekitar pukul 00.38 WIB.
Operasi senyap yang dilakukan di tengah keheningan malam tersebut diduga kuat merupakan bagian dari jaringan terorganisir yang menyasar infrastruktur telekomunikasi vital demi keuntungan pribadi.
Berdasarkan fakta di lapangan dan rekaman video amatir berdurasi 25 detik yang diperoleh awak media, terlihat jelas aktivitas penggalian yang tidak lazim. Dalam rekaman tersebut, nampak dua orang pekerja berada di dalam lubang yang cukup dalam dengan kondisi minim penerangan.
Hal yang mengejutkan adalah ditemukannya tumpukan kabel tembaga di dalam lubang galian yang telah terbuka. Namun, di lokasi tersebut tidak ditemukan adanya papan informasi proyek, atribut resmi PT Telkom, maupun rambu-rambu keselamatan yang menjadi standar wajib dalam setiap pekerjaan pemeliharaan jaringan utilitas di ruang publik.
Foto: Tumpukan kabel tembaga terlihat jelas dibawah kaki para pekerja

Gerak-gerik para pekerja yang terkesan terburu-buru dan sembunyi-sembunyi memicu kecurigaan warga sekitar. Pola kerja yang sangat tertutup ini diduga sengaja dilakukan saat masyarakat sedang beristirahat lelap guna menghindari pantauan aparat.
Seorang warga yang enggan namanya di sebutkan berada di lokasi kejadian menyatakan bahwa aktivitas tersebut sama sekali tidak memiliki dasar legalitas yang jelas, mengingat tidak adanya sosialisasi kepada pengurus lingkungan setempat.
Kerjanya tengah malam, tidak ada pemberitahuan ke warga, juga tidak ada pengamanan atau rambu proyek sama sekali. Ini jelas sangat patut dipertanyakan legalitasnya karena dilakukan secara sembunyi-sembunyi,” tegasnya dengan nada curiga.
Secara hukum, aktivitas tanpa izin di atas fasilitas publik merupakan pelanggaran pidana serius. Merujuk pada Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Selain itu, para pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 408 KUHP terkait perusakan dengan sengaja terhadap sarana telekomunikasi, serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi terkait gangguan terhadap penyelenggaraan telekomunikasi nasional.
Indikasi keterlibatan aktor intelektual mulai mengerucut pada sosok yang dikenal sebagai ‘pemain lama’ dalam dunia kabel ilegal di Tangerang, yakni S alias Suryanto. Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui sambungan telepon seluler, Suryanto awalnya memberikan jawaban yang terkesan meremehkan fakta di lapangan.
Bukan itu pekerja saya, itu pemulung kali,” cetus Suryanto singkat dengan nada mengelak.
Namun, situasi percakapan berubah menjadi tegang saat awak media menegaskan telah mengantongi bukti kuat. Mendengar hal itu, Suryanto menunjukkan sikap defensif dan berusaha mencegah proses pemberitaan dengan mengajak awak media untuk bernegosiasi di luar jalur hukum.
“Janganlah Bang diberitakan atau dilaporkan, ke sini aja kita bicara dulu,” tambahnya dengan nada membujuk.
Menyikapi temuan ini, tim awak media berencana melayangkan surat resmi kepada manajemen PT Telkom Indonesia untuk memastikan status legalitas galian tersebut serta meminta audit aset guna menghitung total kerugian negara.
Kini, bola panas berada di tangan aparat penegak hukum, khususnya Polres Metro Tangerang Kota. Masyarakat mendesak agar polisi segera menangkap para pelaku di lapangan dan menyeret aktor intelektual di belakangnya agar sindikat pencurian kabel ini tidak lagi merajalela di wilayah Tangerang Raya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Telkom belum memberikan pernyataan resmi terkait izin proyek di titik tersebut. Namun, ketiadaan atribut resmi di lapangan menjadi indikasi kuat adanya tindak pidana.
Dn/Red

Bagikan Berita
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *