Beranda / Daerah / Kantor Desa Tolofuo Antara Bangunan Kumuh atau Rumah Hantu

Kantor Desa Tolofuo Antara Bangunan Kumuh atau Rumah Hantu

Bagikan Berita

newsoneindonesia.com|| Halmahera Barat–Kantor desa dengan berbagai macam fasilitas penunjang lainnya yang merupakan pusat administrasi dan pelayanan publik di tingkat desa, yang dibangun dengan menggunakan uang negara yang bersumber dari pajak rakyat, menjadi tempat bagi kepala desa bersama perangkat desa lainnya untuk menjalankan fungsi pelayanan terhadap masyarakat desa, Jumat (8/11/2025).

Untuk itu, kepala desa dan perangkat desa wajib berkantor di setiap jam kantor. Terlihat jelas kalau di malam hari, kantor Desa Tolofuo antara bangunan kumuh atau rumah hantu? Sejumlah warga masyarakat Desa Tolofuo, Kabupaten Halmahera Barat mengeluhkan soal kondisi kantor desa mereka yang selama kurang lebih 10 tahun hampir tidak digunakan sama sekali oleh pemerintah desa sebagai pusat pelayanan, sehingga masyarakat merasa sangat terganggu/kesulitan terhadap urusan administrasi mereka.

Foto: Kantor Desa saat malam hari terlihat hanya lampu token listrik yang sudah habis

 

 

 

 

 

“Kalau mau urus surat-surat, susah ketemu Pak Kades (Masbuk Djumati) di kantor, karena kades lebih banyak keluar daerah. Adapun jika kades berada di kampung tetap pelayanannya dilakukan di rumah bukan di kantor desa. Dan bahkan kami sendiri yang mengurus KTP, KK, Akte kelahiran ke Kabupaten,” ujarnya.

Menurut salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, banyak warga terpaksa mendatangi rumah kepala desa untuk mengurus dokumen penting, seperti KTP, KK, Akta Kelahiran, surat pengantar serta administrasi penting lainnya.

“Selain berdampak pada pelayanan publik, jarangnya pemdes hadir di kantor juga dapat menghambat perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program desa,” ungkapnya.

Hal ini berpotensi merugikan masyarakat, terutama dalam pengelolaan anggaran desa yang seharusnya transparan dan tepat sasaran, katanya.

Tim media newsoneindonesia.com Kabupaten Halmahera Barat telah mencoba mengonfirmasi langsung mendatangi ke kantor desa, tetapi kepala desa bahkan Sekretaris dan Perangkat Desa pun tidak berada di tempat atau kantor Desa tersebut, kantor Desa juga terkunci saat jam kerja.

“Kami berharap pihak berwenang, seperti Camat Loloda dan Inspektorat Kabupaten Halmahera Barat, segera melakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan Regulasi,” kata warga lainnya.

Regulasi dan Sanksi bagi Kepala Desa Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa memiliki kewajiban untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan sumpah jabatan. Dalam Pasal 29 disebutkan bahwa kepala desa dilarang meninggalkan tugasnya selama 30 hari berturut-turut tanpa alasan yang sah. Jika terbukti melanggar, kepala desa dapat dikenakan sanksi administratif, penundaan gaji, pemberhentian sementara, bahkan pemberhentian tetap.

Menyikapi dugaan ini, warga berharap pihak berwenang, seperti Camat Loloda dan Inspektorat Kabupaten Halmahera Barat, segera melakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan Regulasi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepala desa dan pemerintah daerah terkait dengan temuan ini.

(Dul/Red)

 


Bagikan Berita
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *