Lampung Timur, newsoneindonesia.com — Kasus dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi di Lampung Timur kembali menyita perhatian publik setelah video pengecoran solar pada malam hari viral di media sosial.
Dalam rekaman itu tampak sebuah mobil bak modifikasi berwarna hitam digunakan untuk mengisi solar dalam jumlah besar ketika SPBU sudah tidak beroperasi.

Dari informasi yang dihimpun di lapangan, kendaraan dalam video tersebut diketahui milik seorang pria berinisial Asp, warga dari Kecamatan Teluk Pandan. Namun hingga kini, menurut keterangan warga, Asp masih berkeliaran dan belum diamankan pihak berwajib.
Tiga orang pelaku yang terlibat telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan. Kendaraan yang digunakan juga sudah ditahan sebagai barang bukti.
Warga menduga bahwa pemilik mobil tidak hanya meminjamkan kendaraan, melainkan mengetahui dan terlibat langsung dalam aktivitas pengisian solar subsidi tersebut. Hal ini diperkuat oleh kondisi mobil yang telah dimodifikasi dengan tangki atau bak besar yang umum digunakan dalam praktik pengecoran solar.
“Mobil itu memang sering keluar malam. Kami curiga pemiliknya tahu betul digunakan untuk ngecor solar,” kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Dugaan keterlibatan pemilik mobil menjadi penting karena tindakan pengecoran solar tidak mungkin dilakukan tanpa persetujuan atau pengetahuan pemilik, terutama jika kendaraan telah mengalami perubahan fungsi.
Jika terbukti bahwa Asp sebagai pemilik kendaraan mengetahui, turut memfasilitasi, atau membiarkan mobilnya dipakai untuk mengambil solar bersubsidi secara ilegal, ia dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yaitu:
1. Pasal 55 UU Migas
Mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM yang disubsidi negara.
Ancaman pidana: penjara paling lama 6 tahun
Denda: maksimum Rp 60 miliar
Pasal ini berlaku bagi siapapun yang dengan sadar memberikan sarana atau fasilitas untuk penyelewengan BBM subsidi, termasuk pemilik kendaraan.
2. Pasal 53 Huruf d UU Migas
Mengenai kegiatan pengangkutan BBM tanpa izin.
Menjerat orang yang melakukan pengangkutan BBM tanpa perizinan resmi.
Pemilik mobil dapat dianggap bertanggung jawab jika kendaraannya digunakan untuk mengangkut solar subsidi secara ilegal.
3. Pasal 55 KUHP
Mengatur pertanggungjawaban pidana bagi pihak yang ikut serta, membantu, atau memberikan sarana terjadinya tindak pidana.
Pemilik mobil dapat dianggap “turut serta” atau “membantu” tindak pidana apabila mengetahui penggunaan kendaraannya untuk aksi ilegal.
Dengan dasar hukum tersebut, pemilik mobil tidak hanya dapat dianggap sebagai saksi, tetapi berpotensi ditetapkan sebagai tersangka apabila penyidik menemukan bukti bahwa ia mengetahui dan membiarkan praktik tersebut berlangsung.
Warga berharap penegakan hukum dilakukan menyeluruh, tidak hanya terhadap pelaku lapangan, tetapi juga pihak yang memfasilitasi kendaraan, termasuk pemiliknya.










