Beranda / Sorotan / Kasus Speak Out Bar and Lounge Pertanyaan Besar di Balik Diamnya Kasatpol PP Kota Tangerang

Kasus Speak Out Bar and Lounge Pertanyaan Besar di Balik Diamnya Kasatpol PP Kota Tangerang

Bagikan Berita

Newsoneindonesia.com| Kota Tangerang – Menjelang Natal dan Tahun baru (Nataru),Walikota Tangerang, H. Sachrudin diminta segera menutup Tempat Hiburan Malam (THM), salah satunya Speak Out Bar and Lounge yang berada di lantai 9 unit T Pakons Prime Hotel, Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, Jumat (12/12/2025).

Speak Out Bar and Lounge dengan bebas memanjakan para Wanita cantik pemandu Karaoke berpakaian Sexy (LC), kepada para pengunjung pria yang datang ke lokasi , ini tempat dugem plus Karaoke pertama dan satu-satunya di Kota “Akhlakul Karimah” itu dianggap meresahkan masyarakat.

Meski sudah dilaporkan kepada pihak terkait, terutama Kasatpol PP Kota Tangerang seolah tutup mata.

Desakan penutupan tempat hiburan malam (THM) yang menyugukan music Dj, Room Karaoke dan para wanita cantik dengan berpakaian sexy itu dianggap penting untuk menunjukan keseriusan Pemkot Tangerang dalam penegakan Perda.

Riki Ade Suryana aktivis muda Tangerang raya angkat bicara dirinya mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran Tim Investigasi awak Media dengan mendatangi langsung ke lokasi, pihaknya memastikan kalau Speak Out Bar and Lounge yang berada lantai atas Rooftop (Lantai 9 unit T) Pakons Prime Hotel itu telah melanggar Perda. Dan juga, pihaknya mencium adanya dugaan “gratifikasi” atas beroperasinya tempat hiburan malam tersebut.

“Ini hanya akal bulus saja (Tipu muslihat licik untuk mencapai tujuan keuntungan sendiri ). Seolah fasilitas hotel, padahal tempat hiburan malam dengan menyediakan alat music Dj, Room Karaoke serta para wanita cantik atau yang sering desebut (LC). Yang kami heran kok bisa Pemkot Tangerang tutup mata, jelas-jelas ini melanggar Perda. Dugaan kami ada gratifikasi kepada pihak terkait,”ujar Riki Jumat 12/12/2025.

Atas dasar itu Riki Ade Suryana mendesak Walikota Tangerang, H. Sachrudin untuk segera melakukan penertiban dan menyetop operasional tempat hiburan malam tersebut. Pasalnya selain melanggar Perda, keberadaan tempat dugem, Rooom Karaoke, dan penyedia Wanita pemandu Karaoke serta Miras itu juga telah mencoreng wajah Kota Tangerang dengan mottonya Akhlakul Karimah.

“Hal Ini harus diusut sampai tuntas. Walikota harus turun tangan, jangan sampai keluhan dan informasi masyarakat ini diabaikan dan tidak diindahkan,”tegas Riki.

Buka usaha tempat hiburan malam (THM) di Kota Tangerang bukan tidaklah mudah, karena punya aturan sendiri dan motto Akhlakul Karimah. Kalau Satpol PP nya pun tutup mata, kami duga ada indikasi gratifikasi. Kalau Sepak Out melanggar segera tutup,” ucap Riki.

Dalam rilisan berita sebelum hasil dari investigasi Tim Media Newsoneindonesia.com seorang yang di sebut sebagai Supervisor speak out Bar and Launge dengan lantang menyatakan ia benar bang, kami juga ada empat (4) room karaoke.

Tim media Newsoneindonesia.com juga sudah meminta tanggapan dan keterangan dari Kasatpol PP R. Irman Pujahendra, Drs, lewat Aduan masyarakat (Dumas) pada hari Rabu (10/12/2025). Via Whatsapp pribadi.

Selang berapa menit Kasatpol PP Irman langsung menelpon, dalam percakapan bilau mengatakan

“Saya baru tahu kalau ada tempat hiburan malam di hotel, lanjutnya oke nanti saya akan panggil pihak pengelolah untuk dimintai keterangan,” ujar R. Irman.

Tak sampai disitu saja. Tim Media Newsoneindonesia.com juga mencoba mengkonfrimasi kembali pada sore hari di hari yang sama, Rabu 10/12/25 pada pukul 15:00 Wib

Dalam percakapan Tim Media, “Mohon untuk ditindak lanjuti Pak Kasatpol” Balasan R. Irman dengan singkat dan cetus “Udah ada ijinnya,”ucapnya. Tim Media pun melanjutkan pertanyaan,” Kalau LC nya Pak? Apakah Perda mengijinkan penyedia wanita pemandu Karaokean?. “Dengan pertayaan tersebut R. Irman diam seribu bahasa”.

Tim media pun melanjutkan pada hari Kamis 11/12/25 dengan mengirimkan pertanyaan yang sama”Ijin tanggapan nya bang Kasat,

Jawaban R.Irman “Udah ada ijinnya, lanjut tim media” izin bang kasat untuk intertainer seperti karaoke dan minuman yang mengandung alkohol gimana bang kasat, apakah pihak tersebut telah mendapatkan izin, mohon tanggapannya bang, jawab singkat kasatpol pp” ijinnya sudah adanya” kata Kastpol

Tak sampai disitu, tim pun melanyangkan pertanyan lagi:

“Apakah Izin yang di miliki pihak pengelolah tentang tempat hiburan seperti karaoke dan minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan itu tidak melanggar peraturan daerah bang kasat?”

“Bagaimana tentang Pemandu lagu yang biasa disebut LC yang di siapkan oleh pihak pengelolah bang kasat”

Apakah izin yang di miliki pengelolah itu termasuk pamandu lagu bang kasat?

Pada hari Jumat 12/12/2025. Tim Media mencoba datangi Kantor Satpol PP Kota Tangerang, namun Kasatpol tidak berada di kantor

“Salah satu anggota satpol PP menyampaikan kepada awak media bahwa Pak Kasat ada di Pasar Anyar,” katanya.

Kami mencoba hubungi kasat lewat chat whatsapp, namun Kasatpol hanya membaca dan tidak membalas Chat Whatsapp, dengan demikian kami langsung menuju lokasi pasar anyar, Pak Kasatpol tidak berada di tempat,”ucap Salah satu Anggota Satpol PP yang sedang bertugas.

Dengan demikan tim mediapun kembali lagi ke kantor, satpol pp dan langsung menuju ruang pelayanan, dan mengisi daftar tamu, kami pun mencoba foto bukti daftar tamu, tak pakai lama Kasatpol PP langsung mengarahkan untuk bertemu Pak Hendra Kabid Gakumda.

Ditempat terpisah Kabid satpol PP kota Tangerang Hendra mengucapkan, baik laporan Abang Abang saya terima, kami akan monitoring ke kasi terkait masalah ini, apakah mereka itu sudah ada izinnya atau belom, cetusnya.”

Dengan diam seribu bahasa dan membisu tanpa sepata kata R. Irman Pujahendra, Drs, sebagai Kasatpol PP Kota Tangerang menimbulkan pertanyaan besar, ada apa di balik pengadil perda yang di embankan di pundak Kasatpol PP.

Hingga berita ini dirilis, pihak pengelola Speak Out Bar and Lounge Pakons Prime Hotel belum bisa memberi penjelasan.

Speak Out Bar and Lounge diduga melanggar Peraturan Daerah Perda nomor 3 tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung, Perda nomor 7 tahun 2018 Tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Perda nomor 11 tahun 2021 Tentang Retribusi Perijinan Tertentu dan Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2005. Tentang Larangan Perzinaan, Pelacuran, dan Perbuatan Asusila, yang juga menyinggung fasilitas hiburan yang berpotensi menimbulkan praktik asusila di tempat-tempat usaha.

Perlu Pengawasan dan Klarifikasi

Kasus ini mencerminkan masih adanya celah hukum dan lemahnya pengawasan terhadap tempat hiburan di Kota Tangerang terutama Hotel berbintang Empat (4) Pakons Hotel Prime. Berita ini disusun berdasarkan hasil penelusuran awal, pihak-pihak yang disebut dalam berita ini berhak memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Tim/Red)


Bagikan Berita
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *