Lewati ke konten

Newsoneindonesia.com| Tangerang–Kejaksaan Agung (Kejagung) RI membenarkan telah memeriksa dan mencopot Affrilianna Purba dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Rabu (24/12/2025).
Hal tersebut pasca anak buahnya Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Tangerang- HMK, bersama dua jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, RV dan RZ terseret dalam OTT KPK, Rabu (17/12/2025) lalu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna membenarkan pihaknya telah memeriksa Affrillianna yang masih berstatus saksi, di Kantor Kejagung RI, Selasa (23/12/2025) kemarin.
“Karena yang bersangkutan sebagai atasan dari tersangka HMK,” tutur Anang dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/12/2025).
Menurut Anang pemeriksaan ini, untuk menggali keterangan lebih lanjut bahwa sebagai atasan HMK, apakah Affrillianna mengetahui kelakuan anak buahnya.
Sebab, wewenang pengawasan melekat pada Affrillianna sebagai Kejari di wilayah berjuluk kota 1001 industri ini- Kabupaten Tangerang.
“Fungsi pengawasan melekatnya, bagaimana. Jalan nggak. Jika nanti dari hasil pemeriksaan diduga terlibat dan menerima aliran dana, maka (Affrilianna-red) akan diproses secara hukum,” tegasnya.
Lanjut Anang, Affrillianna yang baru menjabat Kajari Kabupaten Tangerang sekitar lima bulan, saat ini telah dicopot dan dipindahkan menjadi Kepala Bidang Manajemen Sumber Daya Kesehatan Yustisial pada Pusat Kesehatan Yustisial Kejagung RI.
Posisinya, digantikan oleh Fajar Gurindro yang saat ini masih menjabat Asisten Intelijen Kejati Lampung. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor : KEP-IV-1734/C/12/2025 yang diteken, Rabu (24/12/2025).
Sebelumnya, Rabu (17/12/2025), operasi senyap KPK menciduk HMK, RV dan RZ. Namun, Jumat (19/12) sekitar pukul 00.00 WIB, KPK menyerahkan seluruh hasil OTT tersebut kepada Kejagung RI untuk memproses hukum penanganan lebih lanjut.
Menurut dua lembaga anti rasuah tersebut, penyerahan perkara itu sebagai bentuk sinergi antar aparat penegak hukum.
Kejagung RI kemudian menetapkan ketiga jaksa tersebut sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Dalam proses penyidikan, penyidik turut menyita uang tunai sekitar Rp941 juta sebagai barang bukti.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap Warga Negara Korea Selatan (WN Korsel) Chihoon Lee alias CL dan seorang perempuan WNI berinisial TA atau Tirza Angelica yang tengah berperkara di Pengadilan Negeri Tangerang.
Red
Related Posts
Februari 16, 2026
Januari 1, 2026
Januari 1, 2026