Newsoneindonesia.com, Jayapura — Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua menegaskan bahwa seluruh kepala daerah di Tanah Papua wajib mengakui, menghormati, dan melindungi hak ulayat masyarakat adat. Penegasan ini disampaikan menyusul arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terkait rencana penanaman sawit skala besar di Papua untuk mendukung swasembada energi nasional.
Koalisi menilai kebijakan tersebut berpotensi mengancam eksistensi masyarakat adat Papua serta bertentangan dengan konstitusi, Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, dan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Bahkan, kebijakan itu dinilai berisiko memicu terjadinya pelanggaran HAM berat.

Dalam rapat percepatan pembangunan Papua yang digelar di Istana Negara pada 16 Desember 2025, Presiden RI menyampaikan ambisi menjadikan Papua sebagai lumbung energi melalui penanaman sawit, tebu, dan singkong untuk produksi bahan bakar nabati (BBN) dan etanol.
Namun demikian, Koalisi HAM Papua menilai arahan tersebut mengabaikan prinsip Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Selain itu, kebijakan tersebut dinilai melanggar Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 yang mengamanatkan pengakuan dan penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisional dan identitas budayanya.
Koalisi juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang mewajibkan negara melindungi hak masyarakat adat atas tanah ulayat. Selain itu, kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, yang mewajibkan pemerintah daerah melindungi dan memberdayakan masyarakat adat Papua.

Koalisi memperingatkan bahwa konversi lahan adat secara masif menjadi perkebunan sawit akan menghilangkan hak-hak dasar masyarakat adat Papua, seperti hak atas hutan adat, sumber daya alam, spiritualitas, kebudayaan, lingkungan hidup, serta hak atas tanah baik secara komunal maupun perseorangan.
Jika wilayah adat berubah status menjadi tanah negara, masyarakat adat dikhawatirkan kehilangan ruang hidup dan sumber penghidupan. Menurut Koalisi, kondisi tersebut dapat memenuhi unsur kejahatan genosida sebagaimana diatur dalam Pasal 7 huruf a dan Pasal 8 huruf c Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, yakni menciptakan kondisi kehidupan yang mengakibatkan kemusnahan suatu kelompok secara fisik, baik seluruh maupun sebagian.
Atas dasar tersebut, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:
1. Presiden Republik Indonesia diminta menjalankan amanat Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dengan menghormati dan melindungi hak tradisional masyarakat adat Papua.
2. Presiden bersama jajaran kabinet Prabowo–Gibran didesak menghentikan rencana penanaman sawit skala besar di Papua yang dinilai berpotensi melahirkan pelanggaran HAM berat.
3. Komnas HAM RI, termasuk Kantor Perwakilan Papua, diminta segera melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap kebijakan tersebut.
4. Gubernur, bupati, dan wali kota se-Tanah Papua diminta mengutamakan perlindungan masyarakat adat sesuai amanat UU Otsus Papua, meskipun harus mengabaikan arahan pusat yang bertentangan dengan hak konstitusional rakyat Papua.
“Pemerintah daerah tidak boleh mengorbankan masa depan anak cucu masyarakat adat Papua demi ambisi investasi yang merusak tatanan hidup dan ruang kelola rakyat,” tegas Koalisi dalam pernyataan sikapnya.
Pernyataan ini disampaikan bersama oleh sejumlah organisasi, di antaranya LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, SKP KC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, YLBHI, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, KontraS Papua, serta Tong Pu Ruang Aman.










