Beranda / Daerah / Kriminalisasi Pelapor Korupsi dengan UU ITE adalah Bentuk Perintangan Penyidikan Obstruction of Justice

Kriminalisasi Pelapor Korupsi dengan UU ITE adalah Bentuk Perintangan Penyidikan Obstruction of Justice

Bagikan Berita

Newsoneindonesia.com| Jayapura Papua–Direktur LSM Gempur Papua, Panji Agung Mangkunegoro, mengecam keras tren “kriminalisasi balik” terhadap pelapor dugaan kasus korupsi dengan menggunakan UU ITE, Kamis (18/12/2025).
Tindakan ini dinilai sebagai modus sistematis untuk melindungi terlapor dan membungkam peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya di tanah Papua.
​Logika Hukum yang Terbalik
​Panji menegaskan bahwa penggunaan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE terhadap pelapor korupsi adalah sebuah kekeliruan fatal.
Selama dugaan kasus korupsi yang dilaporkan belum diputus atau dibuktikan di pengadilan, maka pelapor tidak bisa dipidana.
​”Bagaimana mungkin pelapor dipidana atas pencemaran nama baik sementara substansi korupsinya sendiri belum dibuktikan? Ini adalah modus untuk membalikkan fakta agar seolah-olah pelapor yang bersalah,” ujar Panji dalam keterangan tertulisnya.
​Ancaman Pidana bagi Penghambat Kasus Korupsi
​LSM Gempur Papua mengingatkan bahwa oknum aparat atau pihak mana pun yang mencoba menghalangi proses hukum korupsi dapat dijerat pidana Obstruction of Justice.
Terdapat dua payung hukum utama yang mengatur hal ini:
​Pasal 21 UU Tipikor (UU No.
31/1999 jo UU No.
20/2001): Menegaskan bahwa siapa pun yang sengaja menghalangi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara korupsi diancam pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun.
​Pasal 221 KUHP: Mengatur tentang perintangan penyidikan secara umum (menyembunyikan pelaku atau barang bukti) dengan ancaman pidana penjara atau denda.
​Pesan Tegas kepada Oknum Aparat Penegak Hukum
​Terkait adanya laporan mengenai oknum penegak hukum yang menolak laporan dari masyarakat (termasuk guru-guru), Panji menginstruksikan agar warga tidak takut untuk mengambil langkah hukum lanjutan.
​”Jika ada oknum yang menolak laporan atau justru mengintimidasi pelapor, segera laporkan ke Propam Polda atau Kompolnas.
Penegak hukum harus menjadi garda terdepan keadilan, bukan menjadi benteng perlindungan bagi para koruptor,” tegasnya.
​Kriminalisasi Pelapor Korupsi dengan UU ITE adalah Bentuk Perintangan Penyidikan Obstruction of Justice: Validasi Pengakuan Terbalik
​Panji menutup pernyataannya dengan peringatan keras bahwa memaksakan pasal UU ITE kepada pelapor hanya merupakan bentuk validasi pengakuan terbalik bahwa terlapor ingin menghindari hukum.
​”Jangan jadi penjahat bagi rakyat dan pahlawan bagi para koruptor! Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tutup Panji Agung Mangkunegoro.
(Tim/Red)

Bagikan Berita
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *