Jayapura Papua, Newaoneindinesia.com – 21/01/2026 Kondisi pemenuhan hak kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Abepura dilaporkan berada dalam tahap yang memprihatinkan.
Minimnya fasilitas medis dan terbatasnya ketersediaan obat-obatan memicu desakan kuat agar Pemerintah Provinsi Papua segera turun tangan mengatasi dugaan pengabaian Hak Asasi Manusia (HAM) tersebut.
Sejumlah warga binaan melaporkan bahwa pelayanan kesehatan di klinik Lapas tidak berjalan maksimal.
Masalah utama yang dihadapi adalah ketidaktersediaan obat spesifik, di mana pasien seringkali hanya diberikan obat seadanya yang tidak relevan dengan diagnosis medis mereka.
Poin-Poin Utama Krisis Kesehatan di Lapas Abepura
Kritis Stok Obat Persediaan obat di klinik sangat minim dan sering kosong, baik untuk penyakit kronis maupun infeksi akut.
Malpraktik Administratif Warga binaan merasa pengobatan yang diberikan tidak sesuai dengan jenis penyakit yang diderita (ketidaksesuaian diagnosis).
Penurunan Kondisi Fisik Banyaknya keluhan kesehatan yang tidak tertangani menyebabkan kondisi fisik warga binaan terus merosot.
Salah satu warga binaan, yang enggan namanya di sebutkan demi keamanan dirinya, mengungkapkan keprihatinannya atas situasi di dalam Lapas.
Kami sangat menderita di sini. Kami adalah warga binaan, tapi kami juga manusia yang punya hak untuk sehat.
“Kami memohon kepada Pemerintah Provinsi Papua untuk melihat kondisi kami secara langsung. Jangan biarkan kami sakit tanpa penanganan yang layak,” ujarnya.
Desakan kepada Pemangku Kepentingan
Mengingat kondisi yang kian mendesak, pihak keluarga dan perwakilan warga binaan menuntut tindakan nyata dari
Dinas Kesehatan Provinsi Papua Melakukan inspeksi mendadak dan segera menyuplai kebutuhan obat-obatan yang memadai.
Kanwil Kemenkumham Papua: Mengevaluasi total kinerja layanan medis dan manajemen klinik di Lapas Kelas IIA Abepura.
Pemerintah Provinsi Papua: Memberikan dukungan fasilitas kesehatan yang manusiawi sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap seluruh warga Papua tanpa terkecuali.
Pelayanan kesehatan adalah hak konstitusional yang dijamin oleh undang-undang, tanpa memandang status hukum seseorang.
Kelalaian dalam memberikan layanan medis yang layak bukan hanya pelanggaran prosedur, tetapi juga bentuk tindakan tidak manusiawi yang harus segera dihentikan.
Tim/Red










