Beranda / Berita Daerah / Langgar Perda, Ormas dan Aktivis Desak Satpol PP Segera Segel Urban Padel Tanpa Pandang Bulu

Langgar Perda, Ormas dan Aktivis Desak Satpol PP Segera Segel Urban Padel Tanpa Pandang Bulu

Bagikan Berita

Newsoneindonesia.com| Kabupaten Tangerang– Ketegasan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) kini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, hingga saat ini bangunan Urban Padel yang diduga kuat tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih berdiri kokoh tanpa ada tindakan penyegelan, Rabu (25/03/2026).
Meski pihak Satpol PP sebelumnya telah mengakui bahwa bangunan tersebut tidak memiliki izin PBG, namun hingga detik ini belum ada langkah konkret di lapangan. Kelambanan ini memicu kesan adanya “pembiaran” terhadap pelanggaran aturan tata ruang di wilayah Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Perda Kabupaten Tangerang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung, setiap pendirian bangunan wajib memiliki PBG sebagai standar teknis perizinan. Selain itu, Pasal 63 ayat (1) juga mewajibkan adanya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum gedung dimanfaatkan untuk memastikan aspek keamanan dan kesehatan lingkungan.
Kondisi ini memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat. Ketua 234 SC Kabupaten Tangerang, Ramon, S.H., menegaskan kesiapannya untuk turun ke jalan jika aparat tetap bergeming.
Kami siap turun aksi. Jika memang ada pelanggaran, harus ditindak tegas tanpa tebang pilih. Hukum tidak boleh kompromi,” tegas Ramon.
Senada dengan itu, perwakilan Ormas Deli juga mendesak agar tidak ada ruang negosiasi bagi bangunan ilegal.
Kalau sudah jelas tidak berizin, segera segel. Penegakan aturan harus adil bagi semua,” cetusnya.
Maraknya fasilitas padel di Kecamatan Kelapa Dua dan Pagedangan yang diduga bodong namun tetap beroperasi turut menjadi sorotan. Ketua Umum Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI), Syamsul Bahri, mendesak Satpol PP untuk menjaga wibawa pemerintah daerah dengan tindakan nyata.
Penegakan Perda harus transparan. Jangan sampai muncul persepsi bahwa hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. PBG itu dokumen wajib sebelum bangunan digunakan secara legal. Tanpa PBG, mustahil ada SLF. Jika terbukti melanggar, segera segel,” tandas Syamsul.
Para aktivis dan organisasi kemasyarakatan memberikan ultimatum kepada Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk segera melakukan penyegelan terhadap Urban Padel serta bangunan pelanggar aturan lainnya.
Jika tuntutan ini diabaikan, mereka menyatakan akan menggelar aksi massa besar-besaran di depan Kantor Satpol PP dalam waktu dekat demi tegaknya supremasi hukum dan tertib tata ruang.
(Red)

Bagikan Berita
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *