Lewati ke konten

Newsoneindonesia.com| Tangerang Kabupaten–Langkah Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam menjaga kekhusyukan bulan suci Ramadan melalui penutupan tempat hiburan kini menunjukkan transformasi modus operandi yang licin guna menghindari jerat hukum, Rabu (4/03/2026).
Di tengah pemberlakuan larangan operasional tempat hiburan selama bulan suci Ramadan, Praktik prostitusi terselubung yang melibatkan sejumlah oknum pengelola usaha Spa & Massage di kawasan Gading Serpong penyedia wanita pijit plus terendus tetap beroperasi dengan cara memindahkan lokasi transaksi ke area indekos.
Berdasarkan pantauan pada hari Sabtu 28/02/2026 di lapangan, sejumlah panti pijat seperti SPA RVM Healthy & Massage di Ruko Dotcom, Jl. Kelapa Lilin Raya, Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, terlihat tutup rapat sejak awal Ramadan. Melalui grup Telegram resminya, pihak manajemen bahkan menyebarkan pamflet pengumuman yang menyatakan.
“Selama bulan Ramadan kami tidak beroperasi sementara. Kami akan kembali melayani Anda mulai 23 Maret 2026. Terima kasih atas pengertian dan dukungannya. Selamat menjalankan Ibadah Puasa.”
Namun, narasi ketaatan tersebut berbanding terbalik dengan aktivitas di ruang digital. Hasil penelusuran pada kanal komunikasi Telegram resmi milik unit usaha tersebut mengungkap adanya penawaran agresif dari pihak manajemen. Admin grup secara eksplisit menawarkan jasa penyedia wanita pijit plus melalui jalur pribadi (Direct Message) kepada calon pelanggan
Dalam bukti korespondensi yang berhasil dihimpun, akun admin beridentitas “Aghy no debat 23” secara eksplisit menawarkan transaksi di luar lokasi ruko untuk menjamin keamanan dari jangkauan patroli petugas.
Untuk mengelabui pantauan petugas, Ia mengarahkan pelanggan menuju lokasi indekos, bukan di ruko spa yang terlihat tutup.
“Libur sampai habis Lebaran, Bang. Kalau mau BO luar, Kak, 400 (ribu) sekali main. Kalau mau ada Ren, sudah full service tanpa pijat,” ungkap sang admin saat melakukan negosiasi dengan calon pelanggan.
Guna memastikan keamanan transaksi, sang admin memberikan arahan lokasi yang lebih privat.
“Iya, kos abangku. Aman dan buka sampai jam 12 malam. Nanti japri ya kalau sudah sampai, nanti japri WA saja,” tambahnya.
Lokasi yang diduga dijadikan tempat alternatif praktik prostitusi daring ini diketahui mengarah ke Kost Brilliant Residence di Jl. Cibogo Wetan, Kelapa Dua.
Fenomena migrasi prostitusi dari ruko ke indekos ini menjadi tamparan bagi efektivitas Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 4 Tahun 2026 yang mewajibkan penutupan total seluruh panti pijat dan spa selama Ramadan. Secara yuridis, praktik ini tidak hanya melanggar peraturan daerah, tetapi juga bersinggungan dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE terkait penyebaran muatan yang melanggar kesusilaan, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Merespons temuan ini, Satpol PP Kabupaten Tangerang serta jajaran Kepolisian (APH) didesak untuk tidak hanya melakukan pengecekan formalitas pada ruko-ruko yang tutup. Diperlukan tindakan preventif-agresif berupa razia terpadu ke lokasi-lokasi indekos yang disinyalir menjadi sarang baru praktik asusila.
Kini masyarakat menunggu Langkah tegas tanpa kompromi menjadi harga mati bagi otoritas berwenang demi menjaga marwah bulan suci Ramadan dan memastikan tegaknya supremasi hukum terkait ketertiban umum di wilayah Kabupaten Tangerang.
Sampai berita ini diterbitkan Bupati Tangerang belum dikonfirmasi lebih lanjut.
Tim/Red
Related Posts
April 3, 2026
April 2, 2026
Maret 30, 2026