newsoneindonesia.com|| Kabupaten Tangerang–Ancaman pidana tampaknya tidak membuat jera para pengedar obat keras golongan G jenis Eximer dan Tramadol di Kabupaten Tangerang, Kecamatan Kelapa Dua, praktik jual beli obat keras tanpa izin edar ini kian marak dan dilakukan secara terang-terangan,” Kamis 13/11/2025.
Berdasarkan penelusuran sebelum nya ada enam (6) toko yang tersebar di wilayah Kecamatan Kelapa Dua, Kini kian bertambah menjadi delapan (8) toko di Kecamatan Kelapa Dua, yang terindikasi mengedarkan obat keras tanpa izin, salah satunya berada di Jl.KH.Musa No 12 Kel. Pakulonan barat Kecamatan Kelapa Dua. Ironisnya, toko berukuran kecil yang berkedok menjual kosmetik itu justru bebas memperdagangkan Eximer dan Tramadol tanpa tersentuh aparat penegak hukum (APH).
Padahal sebelumnya pada hari senin 10/11/2025 sudah ada tindakan tegas oleh Dinas Kesehatan dan BPOM Kabupaten Tangerang, tetap saja masih ada yang buka dan dengan santai menjalankan penjualan barang haram tersebut.
Hal ini sangat disayangkan, mengingat jenis obat keras tersebut seharusnya hanya bisa digunakan dengan resep serta pengawasan dokter spesialis kejiwaan (SPKJ). Namun, di lapangan justru diperjualbelikan begitu saja, seolah-olah tidak ada aturan yang berlaku.
Perlu diketahui, penjualan obat keras golongan G secara bebas merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 196 menyebutkan ancaman pidana 10 tahun penjara, sedangkan Pasal 197 bahkan mengatur hukuman hingga 15 tahun penjara.
Dalam hal ini terlihat jelas, Polsek Kelapa Dua lalai dalam pengawasan terhadap pelaku usaha Termadol berjualan bebas, atau mungkin para oknum pengusaha tersebut berhasil mengelabui pihak berwenang dimungkinkan itu terjadi sudah bertahun-tahun lamanya dengan modus toko kosmetik yang tersebar di beberapa lokasi Kelurahan Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang.
Salah satu tokoh warga Kelapa Dua yang enggan disebut namanya menyampaikan, Bahwa dirinya merasa risih dengan adanya toko-toko yang menjual obat keras di wilayah Kelapa Dua.
“Ironis dan Risih pak, efek dari konsumsi obat keras itu bahaya mulai dari kesehatan dan efek tindakan-tindakan yang kurang baik karena pengaruh obat tersebut, misalnya tindakan kriminal, keributan dan lainnya, apalagi saya perhatikan pembelinya banyak para remaja,” katanya. Kamis (13/11/2023).
“Gimana nasib remaja Kelapa Dua kalau selalu mengkonsumsi obat keras. Apalagi obat keras didapat dengan mudah karena di jual bebas dengan kedok toko kosmetik, harapan saya, pemerintah Kecamatan Kelapa Dua serta pihak berwajib yaitu Polsek Kelapa Dua bisa segera bertindak sehingga Kelapa Dua bebas dari peredaran obat keras,” harapnya.
Karena itu, masyarakat mendesak Polres Tangerang Selatan, BNN, dan terutama Polsek Kelapa Dua harus segera turun tangan menindak tegas para pelaku, agar peredaran obat keras ilegal ini tidak semakin merusak generasi muda di Kelapa Dua maupun wilayah lainnya.
Tim/Red










