Beranda / News / Miris, Bendera Merah Putih Kusam dan Robek Masih Berkibar di Kantor DPD Golkar Kota Jayapura

Miris, Bendera Merah Putih Kusam dan Robek Masih Berkibar di Kantor DPD Golkar Kota Jayapura

Bagikan Berita

Newsoneindonesia.com| Jayapura Selatan–Pemandangan memprihatinkan terlihat di halaman Kantor DPD Golkar Kota Jayapura, Entrop, Distrik Jayapura Selatan. Satu buah bendera Merah Putih ditemukan dalam kondisi yang sangat tidak layak, satu tampak usang, kusam, dan robek namun tetap dibiarkan berkibar.
Padahal bendera merah putih bersama Bahasa Indonesia, Garuda Pancasila, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya merupakan jati diri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keempat simbol tersebut menjadi cerminan kedaulatan negara di dalam tata pergaulan dengan negara-negara lain.
Kondisi ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Kaperwil Newsoneindonesia.com, Papua Pegunungan sekaligus Toko Muda Bung Temin.
Dia menyampaikan bahwa Bendera Merah Putih, sebagai simbol kedaulatan negara, seharusnya dijaga kehormatannya sebagai identitas bangsa dan cerminan nilai-nilai perjuangan para pahlawan.
Bentuk Ketidakhormatan Terhadap Simbol Negara, tim Investigasi Newsone Indonesia menyatakan bahwa pembiaran bendera dalam kondisi rusak merupakan bentuk pelecehan terhadap simbol negara.
“Pengibaran bendera Merah Putih dalam keadaan rusak sama saja dengan menghina negara dan menunjukkan ketidakhormatan atas jasa para pahlawan yang telah berjuang demi kemerdekaan Indonesia,” ujar perwakilan Tim Investigasi saat dikonfirmasi pada Selasa (23/12/2025).
Meski terdapat bendera lain yang terpasang di area yang sama, keberadaan bendera yang rusak atau Sobek tersebut dinilai sebagai kelalaian yang tidak bisa ditoleransi.
Tinjauan Hukum. Ancaman Pidana dan Denda Pihak Newsone Indonesia mengingatkan bahwa aturan mengenai bendera negara telah tertuang jelas dalam Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.
Pasal 24 huruf c, Melarang pengibaran Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Pasal 67 huruf b: Menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan bendera yang tidak layak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
Langkah Selanjutnya, menyikapi temuan ini, pimpinan media menyatakan akan mengambil langkah tegas dengan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Komandan Kodim (Dandim) 1701/Jayapura oleh Kolonel Inf Taufik Hidayat, dan Pemerintah Kota Jayapura agar segera diambil tindakan tegas.
“Harus ada langkah nyata untuk menggantinya, bukan dibiarkan begitu saja, kami meminta pihak berwenang tidak tutup mata melihat kondisi ini,” pungkasnya.
Berita ini disusun berdasarkan hasil penelusuran awal, pihak-pihak yang disebut dalam berita ini berhak memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Ivan/Red)

Bagikan Berita
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *