Lewati ke konten

Newsoneindonesia.com| Jakarta–Penggunaan instrumen penuntutan hukum, baik pidana maupun perdata, terhadap wartawan yang secara sah menjalankan fungsi jurnalistik berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers.
Mahkamah menilai penggunaan instrumen penuntutan hukum baik secara pidana maupun perdata terhadap wartawan yang secara sah sedang menjalankan fungsi jurnalistiknya telah ternyata berpotensi terjadinya kriminalisasi pers, yaitu keadaan di mana proses hukum digunakan bukan untuk menegakkan keadilan hukum semata, melainkan berpotensi membungkam kritik, membatasi arus informasi, atau menekan kebebasan berekspresi. Dalam konteks ini, Mahkamah menilai bahwa wartawan memiliki posisi yang secara inheren rentan (vulnerable position) karena aktivitas jurnalistik kerap bersinggungan dengan kepentingan kekuasaan politik, ekonomi, maupun sosial.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik diselesaikan terlebih dahulu melalui Dewan Pers sebagai bagian dari pendekatan restorative justice.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan nomor 145/PUU-XXIII/2025 dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (19/1).
Pasal 8 UU Pers sebelumnya hanya berbunyi, “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.” Menurut Mahkamah, norma tersebut belum mengatur secara jelas bentuk dan batasan perlindungan hukum sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi wartawan.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyampaikan bahwa wartawan berada pada posisi yang secara inheren rentan (vulnerable position), mengingat aktivitas jurnalistik kerap bersinggungan dengan kepentingan politik, ekonomi, maupun sosial.
“Oleh karena itu, pemberian perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif kepada wartawan bukanlah bentuk keistimewaan yang melanggar asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), melainkan justru merupakan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif,” ujar Guntur.
Mahkamah menilai, penggunaan instrumen penuntutan hukum terhadap wartawan yang secara sah menjalankan fungsi jurnalistik berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers. Kriminalisasi tersebut dapat terjadi ketika proses hukum digunakan bukan semata-mata untuk menegakkan keadilan, melainkan untuk membungkam kritik, membatasi arus informasi, atau menekan kebebasan berekspresi.
Menurut Mahkamah, wartawan menjalankan fungsi jurnalistik untuk memberikan informasi, pendidikan, hiburan, serta melaksanakan kontrol sosial, dengan kewajiban menjunjung tinggi kebenaran, akurasi, dan etika jurnalistik.
“Fungsi, hak, kewajiban, dan peran wartawan harus dipahami sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan norma Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegasnya.
Mahkamah menekankan bahwa perlindungan hukum bagi wartawan tidak bersifat absolut. Perlindungan tersebut bersyarat dan tunduk pada kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sepanjang wartawan menjalankan tugas jurnalistik secara sah, negara dan masyarakat berkewajiban memastikan tidak adanya tindakan sewenang-wenang, termasuk tindakan represif, tekanan, maupun intimidasi yang dapat menghambat kebebasan pers,” kata Guntur.
Mahkamah juga menyoroti fakta empiris masih adanya wartawan yang menghadapi tuntutan hukum akibat karya jurnalistiknya, baik melalui ketentuan pidana dalam KUHP, gugatan perdata berdasarkan KUHPerdata, maupun ketentuan dalam undang-undang lain, termasuk di bidang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE). Kondisi tersebut menunjukkan masih kuatnya potensi kriminalisasi pers dalam praktik penegakan hukum.
Dalam konteks itu, Mahkamah kembali menegaskan bahwa Undang-Undang Pers merupakan lex specialis yang secara khusus mengatur kegiatan jurnalistik, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa pers. Oleh karena itu, Pasal 8 UU Pers tidak dapat ditafsirkan sebagai pemberian impunitas hukum kepada wartawan, melainkan sebagai perlindungan substantif dan prosedural dari tindakan represif, kriminalisasi, serta pembatasan kebebasan pers yang tidak proporsional.
“Sanksi pidana dan perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama atau eksesif untuk menyelesaikan sengketa pers, melainkan hanya dapat digunakan secara terbatas dan eksepsional setelah mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 terbukti tidak atau belum dijalankan,” ucap Guntur.
Mahkamah menegaskan, terhadap dugaan pelanggaran dalam karya jurnalistik, instrumen hukum pidana atau perdata tidak seharusnya digunakan secara langsung. Mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian etik jurnalistik oleh Dewan Pers harus diposisikan sebagai forum utama dan pertama (primary remedy), bahkan sebagai bagian dari pendekatan restorative justice, sebelum ditempuh upaya hukum pidana atau perdata.
Sanksi pidana maupun perdata, menurut Mahkamah, hanya dapat digunakan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium). Penegakan hukum yang mengabaikan prinsip tersebut berpotensi melanggar asas due process of law, mengancam hak konstitusional wartawan, serta merugikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan berimbang.
“Hal ini apabila tidak diwujudkan, maka dapat merugikan kepentingan publik dan melemahkan kehidupan berdemokrasi yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila,” tandasnya.
Adapun permohonan pengujian Pasal 8 UU Pers ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) melalui Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono. Para pemohon menilai ketentuan Pasal 8 UU Pers beserta penjelasannya bersifat multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam memberikan perlindungan kepada wartawan.
Meski demikian, putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Tiga Hakim Konstitusi, yakni Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) yang berpendapat permohonan para pemohon seharusnya ditolak.
(Red)
Related Posts
Februari 11, 2026
Februari 4, 2026
Februari 4, 2026