Newsoneindonesia.com
Jayapura – Seorang oknum anggota TNI berinisial Praka MWN diamankan setelah diduga menjual senjata api organik milik satuan ke wilayah Papua Nugini, Selasa 17/03/26 .
Kasus ini kini tengah dalam proses pendalaman oleh aparat militer.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, peristiwa tersebut terungkap setelah Praka MWN terlibat dalam kecelakaan lalu lintas maut di depan Koperasi Denzipur 10/KYD, Jalan Abepura–Sentani, Distrik Heram, Kota Jayapura, pada Selasa (10/03/2026) sekitar pukul 17.30 WIT.
Dari hasil penelusuran awal, Praka MWN diketahui meninggalkan Pos Pamtas Skouw pada Sabtu (07/03/2026) dengan membawa satu pucuk senjata api jenis SS2-V4 bernomor BJ.CS 036571 yang merupakan senjata organik milik satuan.
Setelah meninggalkan pos, ia diduga menyeberang ke wilayah Papua Nugini dengan tujuan menjual senjata tersebut kepada seorang pengusaha tambang emas.
Transaksi tersebut disebut dilakukan melalui seorang perantara berinisial G dengan nilai 25.000 kina atau sekitar Rp90 juta.
Usai melakukan transaksi, Praka MWN kembali ke wilayah Indonesia.
Namun, ia dilaporkan tidak kembali melapor ke pos satuannya.
Dalam pengembangan kasus, aparat juga mengamankan seorang warga Kampung Wutung berinisial R yang diduga sebagai pembeli pertama.
Dari keterangan R, diketahui senjata tersebut telah dijual kembali kepada pihak lain berinisial S alias Salfado dengan harga 35.000 kina atau sekitar Rp122,5 juta di wilayah Aitape, Papua Nugini.
Saat ini Praka MWN telah diamankan untuk menjalani proses hukum militer terkait dugaan desersi serta penjualan senjata api milik satuan.
Kepala Penerangan Koops TNI Papua, Wirya Arthadiguna, mengatakan bahwa kasus tersebut masih dalam proses pendalaman oleh pihak berwenang.
“Jadi saat ini sedang dalam pendalaman. Terima kasih,” ujar Wirya.
Tim/Red










