newsoneindonesia.com||Tegal – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal berinisial AW dilaporkan ke Inspektorat setempat atas dugaan perselingkuhan yang melanggar kode etik. Laporan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum korban yang menilai perbuatan tersebut tercela dan tidak pantas dilakukan seorang abdi negara.
Kuasa hukum korban, Richard Simbolon, mengungkapkan bahwa laporan telah resmi disampaikan. “Perbuatan oknum PNS berinisial AW ini sangat tercela dan tidak pantas dilakukan oleh seorang abdi negara,” ujar Simbolon, Rabu (19/11/2025).
Ia menegaskan, tindakan AW berpotensi melanggar norma etika dan mengarah pada perbuatan perzinahan. Pihaknya juga tidak menutup kemungkinan untuk membawa kasus ini ke ranah pidana, dengan mendalilkan Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak, jika unsur-unsurnya terpenuhi.
Menanggapi laporan tersebut, Auditor Madya Inspektorat Kota Tegal, Setiyo Wibowo, SH, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti. “Kami akan segera melakukan rapat dengan dinas terkait untuk membahas langkah-langkah selanjutnya,” ujarnya. Meski begitu, jenis sanksi yang akan dijatuhkan belum dapat dipastikan. Setiyo hanya menyebutkan bahwa sanksi tertinggi sesuai aturan adalah pemberhentian tidak hormat.
Saat ini, proses pemeriksaan kode etik masih berlangsung. Richard Simbolon menyatakan bahwa langkah pelaporan pidana akan dilakukan setelah proses etik selesai dan atas persetujuan klien. Kasus ini masih terus dipantau perkembangannya oleh Inspektorat Kota Tegal.
(Red)










