Newsoneindonesia.com| Tangerang– Sebuah ruko di Gading Serpong diduga menjadi lokasi pengoplosan gas non-subsidi 5kg dan 50kg. Bermula dari temuan kendaraan jenis pick up yang ditutup terpal biru, tim investigasi menyambangi sebuah ruko yang merupakan Pangkalan Gas LPG 3kg “Toko Cahaya Gemilang”, Jumat (12/12/2025).
Dari ruko tersebut didapati banyak sekali tabung berisi gas non-subsidi tanpa segel. Bukan tanpa alasan kecurigaan terjadi, lantaran ruko tersebut merupakan pangkalan gas 3kg bersubsidi yang notaben-nya diperuntukkan untuk masyarakat menengah kebawah.
Menurut keterangan pekerja, dirinya tidak dapat menjelaskan asal usul tabung gas non-subsidi tersebut, bahkan dirinya tidak dapat menunjukkan legalitas tabung gas berisi 5kg dan 50kg tanpa segel tersebut.
Saat awak media menggali informasi langsung dilokasi bertemu dengan dua (2) orang pekerja Asep dan Irwan.
Saat di wawancarai oleh awak media,salah satu pekerja Yang bernama Irwan menjawab.
“Enggak ada bang penanggulangan jawabnya pada pulang, saya cuma kenek doang,” ungkap Irwan.
“Lanjut salah satu pekerja yang berada di samping Irwan. Saya mah supir agen PT. Kaydenla Gemilang, besok aja kesini lagi ketemu sama orang adminnya,” kata Asep.08/12.
Keesokan hari tim media pun kembali menindaklanjuti keterangan dari kedua pekerja yang bernama Irwan dan Asep.
Saat di lokasi tim media bertemu dengan salah satu karyawan wanita yang bernama Devi, admin pangkalan elpiji toko cahaya gemilang.
“Saya mah kerjanya dari pagi sampai sore saja pak, kalau malam saya tidak tahu kalau ada aktivitas,” ungkap Devi, (08/12).
Lebih lanjut Devi menuturkan kegiatan usaha tersebut merupakan milik salah seorang pria berinisial A.
Sementara itu, tim investigasi mencoba menghubungi A melalui kontak yang diberikan Devi, namun tidak dapat terhubung.
Atas temuan ini, tim investigasi telah membuat aduan masyarakat kepada Kapolsek Kelapa Dua tertanggal 09 November 2025 dan berharap terhadap temuan ini dapat segera ditindaklanjuti.
Untuk dapat diketahui, para pelaku pengoplos gas subsidi tabung 3kg dapat dijerat Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 Miliar.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tindakan yang dilakukan oleh Polsek Kelapa Dua.
(Tim/Red)










