Beranda / Sorotan / Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg di Kelapa Dua Diduga Disalagunakan, Polsek Kelapa Dua Masih Tidur

Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg di Kelapa Dua Diduga Disalagunakan, Polsek Kelapa Dua Masih Tidur

Bagikan Berita

Newsoneindonesia.com| Tangerang Kabupaten–Adanya aduan masyarakat terkait kejanggalan pangkalan ELPIJI 3 kg Toko Cahaya Gemlang di Ruko Glaze 1 Blok C No.6 yang jaraknya tidak jauh dari Kantor Polisi Sektor Kelapa Dua (POLSEK KEDU) diduga lambat dalam menanganinya. Jum’at (16/12/2025).

Saat awak media menggali informasi langsung dilokasi bertemu dengan dua (2) orang pekerja Asep dan Irwan.

Saat di wawancarai oleh awak media,salah satu pekerja Yang bernama Irwan menjawab.

“Enggak ada bang penanggulangan jawabnya pada pulang, saya cuma kenek doang,” ungkap Irwan.

“Lanjut salah satu pekerja yang berada di samping Irwan. Saya mah supir agen PT. Kaydenla Gemilang, besok aja kesini lagi ketemu sama orang adminnya,” kata Asep.08/12.

Keesokan hari tim media pun kembali menindaklanjuti keterangan dari kedua pekerja yang bernama Irwan dan Asep

Saat di lokasi tim media bertemu dengan salah satu karyawan wanita yang bernama Devi, admin pangkalan elpiji toko cahaya gemilang ia menuturkan bahwa pemilik toko bernama A (Inisial).

“Saya mah kerjanya dari pagi sampai sore saja pak, kalau malam saya tidak tahu kalau ada aktivitas dan saya baru bekerja satu tahun, bosnya Afiudin,”tuturnya.09/12

Disaat yang sama, awak media pun melanjutkan pertanyaan mengenai beberapa mobil pic up bermuatan tabung Gas 3kg yang di tutupin terpal biru. Devi menyampaikan kepada awak media.

“Kalau mobil tersebut kami tidak tau pak, soalnya mobil pangkalan hanya ada tiga (3) yang lain kami tidak tau,”ujar Devi.

Dari penjelasan Devi, diduga ada aktivitas terselubung yang di sembunyikan oleh para pekerja.

Dari hasil informasi di atas awak media membuat laporan aduan masyarakat (DuMas). Kepada Polsek Kelapa Dua,

Berikut isi dari aduan (DuMas):

Kepada Yth,

Bpk. Kapolsek Kelapa Dua

Di Tempat

Cc: Bpk. Kanit Reskim Polsek Kelapa Dua

Perihal : Aduan Masyarakat (DuMas)

Bersama dengan ini, kami redaksi Newsoneindonesia.com menyampaikan aduan masyarakat terkait dugaan penyalagunaan distribusi gas subsidi, dimana pada pangkalan gas 3Kg, terdapat ada tumpukan tabung 12Kg dan 50Kg berisi gas tanpa segel. Kami menanyakan kepada pihak pengelola dan pekerja di lokasi mengenai asal usul gas tanpa segel tersebut namun tidak ada yang mengetahui.

Pemilik : Afiudin

Perusahaan : Pangkalan LPG 3 Kg Toko Cahaya Gemilang

Lokasi : Gading Serpong Ruko Glaze 1 Blok C No. 6

Kami berharap Bapak Kapolsek dapat menindaklanjuti dengan tegas kepada oknum-oknum yang melakukan kegiatan tersebut mengingat dampak terhadap kerugian negara.

Daniel D Tony, C.BJ.

(Newsoneindonesia.com)

Begitu bunyi laporannya terhitung dari Selasa sore, 09/12/2025 kepada Kapolsek kelapa dua melalui pesan WhatsApp, namun awak media di arahkan kepada Kepala Unit (KANIT) reskrim.

“Ok tks info, ke Kanit Reskrim Mas,”ujar Kapolsek.09/12

Rovi, Kanit Reskrim Polsek kelapa dua saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ia menjawab dengan singkat.

“pengaduan yang mana?, Oh yang kirim aduan siapa? Oh masih diselidiki,” jawab Kanit.

Dari ketentuan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa setelah menerima laporan atau pengaduan tindak pidana, penyidik/penyidik pembantu akan melakukan kajian awal guna menilai layak/tidaknya laporan/pengaduan tersebut.

Namun demikian, menurut hemat kami, dalam memutuskan tidak dibuatnya laporan polisi atas aduan yang disampaikan, penyidik yang bersangkutan harus memiliki alasan yang sah menurut hukum, misalnya polisi menolak laporan tindak pidana tersebut merupakan delik aduan, menurut hukum.

Hal ini penting, sebab Pasal 12 huruf a dan f Perpolri 7/2022 mengatur:

Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kemasyarakatan, dilarang:

A. Menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau Laporan dan Pengaduan masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya.

F. Mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan.

Selain itu, setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan dilarang di antaranya melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan/atau standar operasional prosedur meliputi penegakan hukum.

Saat berita ini diterbitkan Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek kelapa belum meberikan keterangan dalam menerima aduan masyarakat dan untuk menindaklanjuti nya.

(Tim/Red)


Bagikan Berita
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *