Beranda / Nasional / Pemerintah Resmi Berlakukan Pasal 273 KUHP Baru: Usaha Rentenir Tanpa Izin Kini Dapat Dipidana

Pemerintah Resmi Berlakukan Pasal 273 KUHP Baru: Usaha Rentenir Tanpa Izin Kini Dapat Dipidana

Bagikan Berita

Newsoneindonesia.com|JakartaPraktik rentenir, bank keliling, dan pinjaman online (pinjol) ilegal berpotensi dijerat pidana berdasarkan Pasal 273 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal ini mengatur larangan pemberian uang atau barang sebagai mata pencaharian tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun penjara atau denda kategori III.

Pasal 273 menegaskan, setiap orang yang tanpa izin memberikan uang atau barang dalam bentuk gadai, jual beli dengan hak membeli kembali, atau perjanjian komisi sebagai mata pencaharian dapat dipidana.

Fokus utama ketentuan ini terletak pada unsur izin dan sifat usaha yang dijalankan secara tetap untuk mencari keuntungan.

Rentenir selama ini dikenal memberikan pinjaman uang tunai dengan bunga tinggi dan jaminan barang. Aktivitas tersebut umumnya dilakukan berulang dan menjadi sumber penghasilan utama. Dalam konteks Pasal 273, praktik semacam ini dinilai memenuhi unsur pemberian uang sebagai mata pencaharian tanpa izin, sehingga berpotensi dikenai sanksi pidana.

Hal serupa berlaku bagi bank keliling yang menyalurkan pinjaman secara door to door dengan sistem angsuran harian. Skema penarikan komisi dan jaminan barang menjadi ciri umum praktik ini. Karena dilakukan secara terstruktur dan komersial tanpa izin otoritas, bank keliling masuk dalam cakupan pengaturan Pasal 273.

Sementara itu, pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga berpotensi dijerat pasal tersebut. Meskipun berbasis digital, substansi kegiatannya tetap berupa pemberian uang sebagai usaha untuk memperoleh keuntungan. Selain Pasal 273, pinjol ilegal kerap dikaitkan dengan pelanggaran lain, seperti penyalahgunaan data pribadi dan penagihan bernuansa ancaman.

Namun, ketentuan pidana ini tidak berlaku untuk pinjaman bersifat insidental atau kekeluargaan. Pinjaman antarindividu yang tidak dilakukan sebagai usaha tetap dan tidak bertujuan mencari keuntungan dikecualikan dari jerat pidana.

Secara resmi Pemerintah memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 pada 2 Januari 2026.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Hukum, HAM, dan Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa pemberlakuan kedua undang-undang ini menjadi babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila serta budaya bangsa Indonesia.

“Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru hari ini merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia. Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” kata Yusril, dikutip dari laman Kemenko Hukum, HAM, dan Imipas, Senin (05/01/2026), Lalu.

Yusril mengatakan, KUHAP ini menggantikan KUHAP lama yang merupakan produk Orde Baru sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.

Meski disusun pascakemerdekaan, KUHAP lama dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip hak asasi manusia sebagaimana berkembang setelah amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, sehingga perlu diperbarui untuk mendukung pemberlakuan KUHP Nasional yang baru.

Reformasi Hukum Pidana dan Arah Baru Penegakan Hukum

Lebih lanjut, Menko Hukum, HAM, dan Imipas menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru merupakan hasil dari proses panjang reformasi hukum pidana yang telah dimulai sejak era Reformasi 1998. KUHP lama yang berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918 dinilai tidak lagi relevan dengan dinamika masyarakat Indonesia modern karena bersifat represif, menitikberatkan pidana penjara, serta kurang memperhatikan keadilan restoratif dan perlindungan HAM.

KUHP Nasional yang baru, menurut Yusril, secara mendasar mengubah pendekatan hukum pidana dari retributif menjadi restoratif. Tujuan pemidanaan tidak lagi semata-mata menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku itu sendiri.

Pendekatan ini tercermin dalam perluasan pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi, termasuk penekanan rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika guna mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.

Selain itu, KUHP Nasional juga mengintegrasikan nilai-nilai lokal, adat, dan budaya Indonesia dalam sistem hukum pidana. Ketentuan yang bersifat sensitif, seperti hubungan di luar perkawinan, dirumuskan sebagai delik aduan untuk mencegah intervensi negara yang berlebihan ke ranah privat. 

“KUHP baru ini menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan berekspresi dan kepentingan masyarakat, serta memastikan pemidanaan dilakukan secara proporsional,” ujarnya.

Sementara itu, KUHAP baru memperkuat prosedur penyidikan, penuntutan, dan persidangan agar lebih transparan dan akuntabel. Pemerintah menyiapkan berbagai aturan pelaksana untuk memastikan pengawasan ketat terhadap kewenangan penyidik, termasuk penggunaan rekaman visual dalam proses penyidikan.

KUHAP baru juga memperkuat hak korban dan saksi, mengatur restitusi dan kompensasi, serta mendorong efisiensi peradilan melalui prinsip single prosecution dan pemanfaatan teknologi digital.

Yusril menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan sebanyak 25 peraturan pemerintah (PP), satu peraturan presiden (perpres), serta berbagai aturan turunan lainnya untuk mendukung masa transisi. Prinsip nonretroaktif tetap diberlakukan, di mana perkara sebelum 2 Januari 2026 menggunakan ketentuan lama, sedangkan perkara setelahnya tunduk pada KUHP dan KUHAP baru. 

“Pemberlakuan ini bukan akhir, melainkan awal dari evaluasi berkelanjutan. Pemerintah terbuka terhadap masukan masyarakat sipil demi terwujudnya sistem hukum pidana yang adil, manusiawi, dan berdaulat,” pungkasnya.

(Red)


Bagikan Berita
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *