Beranda / Sorotan / Penarikan Kabel Optik PT FMI di Bencongan Diduga Tanpa Izin Resmi

Penarikan Kabel Optik PT FMI di Bencongan Diduga Tanpa Izin Resmi

Bagikan Berita

Newsoneindonesia.com |Kabupaten Tangerang— Penarikan kabel optik udara sepanjang kurang lebih 4 kilometer milik PT FMI di wilayah Jalan Manis–Kampung Dumpit Gandasari hingga Kelurahan Bencongan, Kabupaten Tangerang, diduga dilakukan tanpa mengantongi izin resmi dari instansi berwenang, Sabtu (17/01/2026).
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada Jumat, 16 Januari 2026, tampak sejumlah pekerja tengah melakukan pemasangan kabel optik udara di sepanjang ruas jalan tersebut.
Aktivitas itu langsung menuai sorotan karena dinilai berpotensi melanggar aturan penataan utilitas jaringan di wilayah Kabupaten Tangerang.
Saat dikonfirmasi, seorang pengawas lapangan (waspang) yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pengurus lingkungan setempat.
“Saya sudah koordinasi dengan RT dan RW,” ujarnya singkat kepada awak media.
Namun, ketika diminta menunjukkan kelengkapan administrasi seperti Surat Perintah Kerja (SPK), izin penarikan kabel, serta rekomendasi dari pemerintah daerah atau dinas terkait, yang bersangkutan tidak dapat memperlihatkan satu pun dokumen resmi.
“Untuk surat-surat seperti SPK dan izin lainnya, saya tidak bisa memperlihatkan,” tambahnya.
Kondisi tersebut menimbulkan dugaan kuat bahwa aktivitas penarikan kabel udara ini tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang tentang penataan utilitas dan jaringan kabel.
Dalam aturan tersebut, setiap pemasangan infrastruktur jaringan diwajibkan mengantongi izin resmi serta memperhatikan aspek keselamatan, estetika, dan ketertiban umum.
Awak media berharap pemerintah daerah dan aparat penegak Perda segera turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini.
Selain demi penegakan aturan, langkah tegas juga diperlukan agar tidak terjadi kesemrawutan kabel udara yang dapat membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT FMI belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas penarikan kabel optik udara tersebut.
Nana/Red

Bagikan Berita
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *