Lewati ke konten

Newsoneindonesia.com| Kabupaten Tangerang–Percuma Lapor Polisi yang sering kali muncul tagar dimedia sosial nyatanya bukanlah isapan jempol belaka dan kali ini terjadi disalah satu Polsek wilayah Kabupaten Tangerang , wilayah hukum Polda Metro Jaya. Polsek Kelapa Dua diduga tidak merespon sama sekali aduan masyarakat terkait adanya dugaan penyalagunaan Gas LPG 3Kg bersubsidi.
Kuat dugaan oknum Polsek Kelapa Dua mengetahui dengan jelas penyalagunaan Gas LPG 3 Kg diwilayah hukumnya. Mengindikasikan adanya koordinasi yang baik dengan pelaku Uasaha Gas LPG 3 Kg.
Bermula adanya temuan sebuah Ruko yang di jadikan tempat usaha pangkalan Gas subsidi yang berada di Ruko Glaze 1 Blok C No.6, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Senin (08/12/2025). Ruko tersebut diduga dijadikan sebagai tempat penimbunan Gas Non subsidi, Jenis gas 12 Kg dan 50 Kg seorang oknum yang tidak bertanggung jawab.
Dari lokasi Ruko yang di jadikan pangkalan Gas 3Kg bersubsidi, tim penelusuran Newsoneindonesia.com bersama awak Media mendapati gambar nyata tumpukan gas non subsidi dan beberapa mobil pic up yang terpakir di sekitaran pangkalan, yang selama ini mobil pick Up tersebut diduga digunakan untuk menyuplai ke mafia penyuntikan gas yang selama ini dikenal, yaitu wilayah Rumpin Bogor.
Menemukan ada adanya hal tersebut, tim penelusuran berinisiatif melaporkan kepada Polsek setempat, namun sangat disayangkan tidak ada satupun anggota Polisi yang mau menindaklanjuti laporan tersebut.
Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kelapa Dua yang menjadi tumpuan masyarakat mengadu hanya selogan semata, lantaran selalu di tolak dan arahkan ke Tim Reskim “Tidak ada anggota lain disini, langsung aja ke unit Reskim,”ujarnya.
Tim penelusuran media pun mencoba membuat aduan Masyarakat (DuMas) lewat Whastsapp pribadi Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Gusprihatin Zen, S.H, dan Kanit Reskrimnya yaitu Iptu Rovi.
Namun awak media di arahkan kepada Kepala Unit (KANIT) Reskrim. “Ok tks info, ke Kanit Reskrim Mas,”ujar Kapolsek, Selasa (09/12/2025).
Tim Mediapun mencoba hubungi Rovi, Kanit Reskrim Polsek kelapa dua saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ia menjawab dengan singkat.
“Baik nanti kami cek, disaat konfrimasi kedua kalinya ia menjawab dengan singkat “Baik Pak,” jawab Kanit.
Ironis praktik penyalagunaan Gas LPG 3Kg ini terus dibiarkan terjadi diwilayah hukum Polda Metro Jaya, para pelaku usaha seakan dibiarkan bebas begitu saja menggembosi Gas 3Kg subsidi yang berasal dari APBN. Masyarakat dituntut untuk membayar pajak guna mendanai belanja negara, namun para oknum tidak dapat menjaga kepercyaan publik dalam pengawasannya.
Marwah institusi Polri tercoreng hanya karena ulah oknum-oknum Polisi di Polsek Kelapa Dua yang diduga abai terhadap laporan masyarakat. Bukan berjuang membangun cita-cita tinggi sesuai arahan Pak Presiden Prabowo Subianto, justru mencoreng integritas Polri yang PRESISI.
Percuma lapor polisi kalau mafia migas dibiarkan berkeliaran bebas!
Untuk diketahui, para Pelaku penyalahgunaan gas subsidi 3 kg dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah melalui UU Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023), dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar, serta bisa ditambah dengan pasal lain seperti UU Perlindungan Konsumen atau TPPU tergantung modusnya.
(Red)
Related Posts
Februari 16, 2026
Januari 1, 2026
Januari 1, 2026