Beranda / Berita Daerah / Pernyataan Sikap Tokoh Muda Papua Terkait Persidangan Kasus Valdo di Abepura

Pernyataan Sikap Tokoh Muda Papua Terkait Persidangan Kasus Valdo di Abepura

Bagikan Berita

Newsoneindonesia.com| Jayapura – Tokoh muda Papua, Apeniel Sani, menghadiri secara langsung persidangan terdakwa atas nama Valdo yang berlangsung di Pengadilan Negeri Abepura, Jayapura, pada Kamis (12/03/2026).
Dalam persidangan tersebut turut hadir pihak yang sebelumnya memberikan keterangan sebagai saksi sekaligus pihak yang menyatakan diri sebagai korban. Meskipun proses sidang dilaksanakan secara tertutup, terdapat sejumlah fakta penting yang dinilai perlu diketahui oleh publik.
Sebelum persidangan dimulai, pihak korban menyampaikan penyesalan atas proses hukum yang telah berjalan hingga sampai pada tahap pengadilan.
Menurut pengakuan mereka, persoalan yang terjadi sebenarnya tidak perlu diproses hingga ke meja hijau, karena kedua belah pihak sebelumnya telah bertemu dan sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.
Kesepakatan damai tersebut, menurut keterangan kedua pihak, dilakukan secara sadar tanpa adanya paksaan, intimidasi, maupun tekanan dari pihak mana pun. Hal ini menunjukkan adanya itikad baik dari pelaku maupun korban untuk mengakhiri persoalan secara damai dan bermartabat.
Namun demikian, proses hukum tetap dilanjutkan oleh penyidik dari Kepolisian di Kabupaten Keerom, meskipun telah ada permintaan damai dari kedua belah pihak. Kondisi ini menjadi perhatian tersendiri bagi sejumlah pihak yang mengikuti jalannya perkara tersebut.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Abepura, korban juga menyampaikan secara terbuka bahwa persoalan di antara mereka sebenarnya telah diselesaikan secara damai. Pernyataan ini menjadi salah satu fakta yang muncul di persidangan dan menunjukkan bahwa konflik antara kedua pihak pada dasarnya telah berakhir.
Sebagai tokoh muda Papua, Apeniel Sani menilai bahwa semangat perdamaian yang telah dibangun oleh kedua pihak patut dihormati.
Menurutnya, tujuan hukum tidak semata-mata untuk menghukum, tetapi juga untuk menciptakan keadilan, kedamaian, serta kepastian hukum bagi masyarakat. Ia menambahkan bahwa tidak semua persoalan harus berakhir dengan hukuman penjara.
Pendekatan hukum yang mengedepankan keadilan restoratif dinilai menjadi jalan yang lebih manusiawi dalam menyelesaikan konflik yang telah disepakati damai oleh para pihak.
“Apa yang telah disepakati secara damai oleh kedua belah pihak seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam proses peradilan,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa Valdo masih berusia muda dan memiliki masa depan yang panjang, serta memiliki tanggung jawab terhadap keluarganya. Demikian pula dengan korban yang masih muda dan perlu melanjutkan kehidupannya secara lebih baik tanpa dibayangi persoalan masa lalu.
Menurutnya, apabila keputusan pengadilan mengabaikan kesepakatan damai yang telah dibuat oleh kedua pihak, hal tersebut berpotensi menimbulkan luka dan trauma baru di kemudian hari. Oleh karena itu, demi keadilan, kemanusiaan, serta semangat perdamaian dalam kehidupan masyarakat Papua.
“Ia berharap agar Majelis Hakim dapat mempertimbangkan secara bijaksana fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan membebaskan terdakwa Valdo tanpa syarat,” tutupnya.
Ivan/Red

Bagikan Berita
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *