Lewati ke konten

Newsoneindonesia.com|Halmahera Barat– Menanggapi pernyataan Kuasa Hukum Terlapor terkait penanganan dugaan kasus pencabulan anak yang saat ini tengah berjalan, kami selaku Tim Kuasa Hukum Pelapor memandang perlu untuk menyampaikan poin-poin klarifikasi dan penegasan sebagai berikut.
1. Profesionalisme dan Etika Profesi Advokat.
Kami mengingatkan rekan sejawat selaku Kuasa Hukum Terlapor untuk tetap menjunjung tinggi etika profesi. Sebagai sesama advokat yang memahami hukum, seharusnya tidak menyerang pribadi rekan sejawat. Perlu diingat bahwa setiap pihak memiliki hak yang sama di hadapan hukum (equality before the law) dalam membela kepentingan klien masing-masing.
2. Klarifikasi Kesaksian Saksi (Saudara J yang Tertuduh).
Kami menyarankan Kuasa Hukum Terlapor untuk melakukan kroscek data sebelum memberikan pernyataan yang tidak berdasar atau “ngawur”. Faktanya, Saudara J (saudara kandung ibu korban) telah menghadiri panggilan dan memberikan keterangan kepada penyidik sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali. Kami meminta agar semua pihak mencari informasi riil langsung dari pihak Kepolisian sebelum membangun narasi yang menyesatkan publik.
3. Meluruskan Isu Profesi Wartawan dan Objektivitas Kasus.
Kami menegaskan bahwa penyebutan profesi wartawan dalam keterangan sebelumnya bersifat spesifik kepada individu tertentu (oknum), bukan menyasar profesi wartawan secara umum. Kami meminta pihak lawan untuk memahami isi berita secara utuh sebelum mengeluarkan statemen.
Lebih lanjut, kami menilai pernyataan terkait “suka atau tidak suka” adalah hal yang terlalu subjektif dan tidak relevan. Ini bukan persoalan personal, melainkan murni tindak pidana pencabulan anak.
Kami mengajak semua pihak untuk berhenti menggiring isu yang tidak berdasar dan mulai fokus pada pemenuhan hak korban anak serta mendorong pertanggungjawaban hukum bagi siapapun yang terbukti bersalah tanpa pandang bulu.
4. Desakan Terhadap Kinerja Penyidik Unit PPA Polres Halbar:
Kami meminta Kapolres Halmahera Barat untuk memberikan peringatan tegas kepada anggota Penyidik Unit PPA Polres Halbar agar bekerja sesuai SOP. Kami menyoroti beberapa ketidaktertiban administrasi, di mana Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), SPDP, maupun SP2HP seharusnya diberikan langsung kepada korban tanpa harus diminta terlebih dahulu, karena hal tersebut merupakan kewajiban penyidik.
5. Tuntutan Transparansi dan Percepatan Kasus:
Kami menilai progres penanganan kasus ini sangat lambat. Hingga saat ini, perkara belum juga naik ke tahap penyidikan, padahal bukti permulaan yang cukup seharusnya sudah memadai untuk menaikkan status perkara. Kami menuntut transparansi dan keadilan agar korban mendapatkan haknya secara seadil-adilnya.
Demikian pernyataan ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian bagi pihak kepolisian dan masyarakat luas demi tegaknya hukum di wilayah Halmahera Barat.
Related Posts
April 7, 2026
April 7, 2026
April 6, 2026