Halmahera Utara, newsoneindonesia.com – sekitar pukul 16.30 WIT, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Utara telah menerima laporan dari seorang perempuan berinisial IW terkait dugaan kasus pengeroyokan pada Minggu 08/03/2026.
Dalam laporan tersebut, IW menyampaikan bahwa peristiwa pengeroyokan diduga dilakukan oleh dua orang perempuan berinisial H dan S. Kejadian tersebut dilaporkan terjadi pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 07.00 WIT di Desa MKCM, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara.
Pihak kepolisian menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diterima secara resmi dan selanjutnya akan dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap secara jelas kronologi serta pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
Polres Halmahera Utara juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban serta tidak mudah terprovokasi oleh berbagai informasi yang belum tentu kebenarannya, sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri maupun orang lain.
Situasi kamtibmas di wilayah Halmahera Utara diharapkan tetap kondusif sembari menunggu proses hukum yang sedang berjalan.










