Tegal , newsoneindonesia.com – Pemberhentian sementara dua aparat desa Paketiban kecamatan Pangkah kabupaten Tegal .Jawa Tengah , kian menjadi sorotan publik .Hal tersebut mengundang berbagai komentar dari pihak pihak terkait .
Kepala Dinas Dispermades Kabupaten Tegal , Teguh Mulyadi dalam wawancara via Whatsapp kepada awak media mengatakan pihaknya justru memberi kesempatan kepada perangkat desa yang diberhentikan sementara untuk mengajukan keberatan bisa melalui upaya banding secara hukum.namun jika memang di perlukan maka upaya terbaik adalah melalui mekanisme mediasi .

” jika memang ada kesulitan akan hal ini .silahkan temui saya .Kita siap memediasi ” ungkap Teguh Mulyadi
Sementara itu Camat Pangkah, Cahyono , saat di temui wartawan di ruang kerjanya mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya sesuai dengan prosedur yang ada , dengan melakukan mediasi pada ke dua perangkat di saksikan oleh pihak Dispermades dan Kepala Desa Paketiban.
” Saya sudah melakukan upaya sesuai dengan peraturan , pada intinya kami disini telah menjembatani agar masalah ini visa di selesaikan secara musyawarah internal desa itu sendiri ” kata Cahyono .
Sementara itu kepala desa Paketiban Alif Agus Anggono saat di temui wartawan mengatakan bahwa pihaknya telah menjalankan prosedur yang telah di tetapkan agar kedua perangkatnya tersebut mengindahkan peraturan yang ada .
” permasalahan di desa itu mas, tidak kenal waktu , ketika sewaktu waktu ada peristiwa baik itu kriminal dan lain sebagainya .butuh kehadiran perangkat desa, oleh sebab itu saya minta ke duanya untuk siap selalu memberikan pelayanan masyarakat meski itu di malam hari saar warga membutuhkan ” terang Alif Agus Anggono .
Terpisah , Aktivis Indonesia , Wawan mengatakan penerapan Peraturan Bupati No. 74 Th 2016 terkait perangkat desa harus berdomisili di desa di mana perangkat desa menjalankan tugasnya , di anggap sudah tidak relevan lagi pasalnya sekarang hal tersebut telah di atur dalam UU Desa Th 2024 .
Awalnya, berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 dan peraturannya, calon perangkat desa wajib berdomisili di desa tersebut minimal satu tahun sebelum pendaftaran.
Putusan MK tahun 2016 (Putusan Nomor 128/PUU-XIII/2015) mengubah aturan ini dengan menghapus persyaratan domisili minimal satu tahun bagi calon perangkat desa.
” Dampak sekarang: Calon perangkat desa tidak lagi dibatasi oleh syarat domisili minimal satu tahun, asalkan memenuhi kriteria lain yang ditetapkan ” kata Wawan.
Ia menambahkan agar pihak terkait untuk meninjau ulang peraturan tersebut, agar tidak terulang lagi peristiwa seperti ini di masa yang akan datang
( Aan / Kaperwil Jateng )










