Home / Hukum & Kriminal / Racun di Tengah Kita, Kecamatan Kelapa Dua Dalam Bahaya Obat Keras Ilegal dan Mengancam Kehidupan Generasi Muda

Racun di Tengah Kita, Kecamatan Kelapa Dua Dalam Bahaya Obat Keras Ilegal dan Mengancam Kehidupan Generasi Muda

Bagikan Berita

newsoneindonesia.com ||Kabupaten Tangerang–Fenomena peredaran obat keras daftar G kembali menjadi sorotan di wilayah Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, dari sekian data yang dihimpun tim investigasi media, Minggu 9/11/2025.

Sebelum nya ada enam toko, sekarang kian bertambah menjadi delapan toko yang terindikasi menjual atau mengedarkan obat keras golongan G ilegal secara langsung kepada masyarakat tanpa menggunakan resep dokter dan kebanyakan pembelinya dari kalangan para remaja.

Dengan modus yang berbeda-beda para penjual obat jenis Termadol, Hexymer dan Alprazolam. Modus operandi yang di jalankan untuk menjual obat haram tersebut dengan cara yang berbeda, ada yang berkedok toko kosmetik, counter pulsa hingga toko Plastik/Tissue. Cara ini dilakukan demi memperlancar usaha Ilegalnya dan mengelabuhi masyarakat sekitar, serta APH (Aparat Penegak Hukum).

Berikut hasil dari team investigasi media di Wilayah Kecamatan Kelapa Dua, alamat ke Delapan toko yang menjual obat keras golongan G dari berbagai jenis. Seperti, Tramadol, Hexymer dan Alprazolam yang termasuk golongan psikotropika atau obat penenang dijual secara Ilegal.

1. Toko kosmetik di Kampung Dukuh Pinang Gawir Jalan Diklat pemda, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, lebih tepatnya disebelah pintu gerbang PT. Inoplasindo Mas Perkasa.

2. Toko kosmetik di Kampung Gurubug Jalan Dasana Indah Ang Toh, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, lebih tepatnya di ruko milik pak Lamin.

3. Counter Pulsa di Kampung Cibogo Jalan Raya Legok – Karawaci, Desa Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, lebih tepatnya disebelah Pondok Sate Tegal Ibu Suci.

4. Toko Plastik/Tissue di Jl. Kelapa Dua Raya-Legok-Karawaci No.40 RT.5/RW.1, Kec. Kelapa Dua, Tepatnya di sebrang tukang las, atau di samping tempat rongsokan.

5. Toko kosmetik di Jalan Kelapa Dua Raya No.32 Kp. Kelapa Dua, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, lebih tepatnya disebrang Ruko Plaza Kautsar/Sebrang Bengkel Mobil.

6. Toko Kosmetik di kampung Rumpak Sinang, Kelurahan Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, lebih tepatnya disebelah warung Bakso Seafood Mama Tasya/Bengkel Motor.

7. Toko kosmetik di Jalan Empu Tantular Raya No.11, Kelurahan Bencongan Indah, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, lebih tepatnya didekat warung Dapoer Alami Bencongan Indah.

8. Toko Tissue di Jln Borobudur raya, perempatan mitra Bencongan Kelapa Dua. Seberang Showroom Honda Borobudur.

Kegiatan ini diduga dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif oleh seorang yang dikenal dengan nama Muklis. Sosok seorang pengendali yang mengatur aliran dana hingga ratusan juta rupiah untuk mengkondisikan kegiatan haram ini tetap berjalan lancar.

Seorang penjaga toko yang enggan menyebutkan identitasnya secara terbuka mengakui bahwa tempat tersebut memang menjual obat keras jenis Tramadol dan Eximer.

“Ya, di sini jual Tramadol sama Eximer. Harganya Rp50 ribu per lembar untuk Tramadol, dan Rp15 ribu per bungkus untuk Eximer,” ungkapnya kepada wartawan tanpa ragu.

Ironisnya, meskipun lokasi itu dikabarkan sudah beberapa kali dirazia aparat penegak hukum ( Polsek Kelapa Dua ), aktivitas jual beli tetap berlangsung. Toko yang sempat ditutup, kembali beroperasi seperti biasa, seolah kebal terhadap hukum. Hal ini menimbulkan dugaan adanya jaringan peredaran obat daftar G yang terorganisir di wilayah Kelapa Dua, yang berkordinasi oleh oknum APH setempat.

Dugaan keterlibatan oknum APH dalam melindungi jaringan peredaran obat ilegal menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas penegakan hukum di Tangerang Kabupaten terutama Wilayah Hukum Polsek Kelapa Dua..

Institusi kepolisian perlu melakukan evaluasi terhadap penanganan peredaran obat keras untuk memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil efektif dan tegas.

Hal serupa juga yang harus di lakukan oleh Kementerian Kesehatan, BPOM, dan kepolisian perlu mengambil langkah tegas dan terintegrasi untuk membongkar jaringan peredaran obat ilegal dan menghentikan praktik ini.

Meningkatkan profesionalisme dan humanisme petugas dalam menangani kasus peredaran obat keras sangat penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan dengan efektif dan manusiawi.

Produksi dan distribusi obat ilegal dapat diancam dengan pidana penjara hingga 15 tahun dan denda Rp 1.5 miliar, sementara penjual obat keras tanpa izin dapat dijerat dengan pasal 435 Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Menurut MS ( inisial ), salah satu Tokoh masyarakat di Kecamatan Kelapa Dua yang enggan namanya di sebutkan.

“Obat ini akan menghancurkan para pemuda/i penerus bangsa yang akan menjadi korban. Saya berharap ini segera ditindak dan jangan ada APH dari tingkat Polres dan Polsek sampai ikut melindungi.

Kemungkinan besar aparat penegak hukum juga sudah tahu keberadaan toko Tramadol berkedok toko kosmetik ini, bukannya ditindak malah diduga disuruh tutup. Hal seperti ini bukan menjadi rahasia umum lagi, karena banyak toko yang menyamarkan dagangannya dengan label “kosmetik”, “konter HP”, atau “barang kebutuhan rumah tangga”, sementara dibagian dalam toko, transaksi obat daftar G berlangsung rutin.

“Harapan nya Pemerintah Kabupaten Tangerang segera ambil sikap untuk mendorong Kementerian Kesehatan, BPOM, dan Kepolisian supaya menindak tegas pelaku dan Oknum yang terlibat”. Ujar MS, Minggu 9/11/2025.

Ia menambahkan, lemahnya pengawasan instansi terkait menjadi salah satu penyebab peredaran obat ini semakin marak.

“Itu bukti bahwa Pemkab Tangerang, kepolisian, Badan POM, dinas kesehatan, hingga BNN Kabupaten tidak serius menjadikan Tangerang bersih dari narkoba,” ungkapnya.

Menurut MS, banyak kasus kriminal maupun tawuran remaja di Tangerang dilakukan di bawah pengaruh obat-obatan terlarang. Ia juga mengingatkan bahwa dugaan adanya keterlibatan oknum aparat yang melindungi bisnis haram ini patut diselidiki lebih jauh.

“Kalau peredaran obat berbahaya seperti ini masih bebas, wajar saja muncul kecurigaan bahwa ada oknum yang ikut bermain,” tambahnya.

Desakan hingga ke Level Provinsi

MS menegaskan bahwa pihaknya akan menggerakkan berbagai elemen masyarakat untuk ikut serta dalam pemberantasan obat-obatan terlarang. Ia juga akan berkoordinasi dengan rekan-rekan media guna memperkuat pengawasan publik.

Tak hanya di tingkat lokal, desakan juga diarahkan hingga ke level Provinsi meminta Kapolda Banten serta Gubernur Banten terutama Polres Tangerang Selatan untuk turun tangan langsung menindak tegas jaringan peredaran obat daftar G di wilayah Hukumnya.

“Narkoba merusak tatanan kehidupan. Sudah kewajiban kita semua untuk memeranginya hingga ke akar-akarnya,” pungkas MS

Red.

 

 


Bagikan Berita
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *