Yang Namanya Tidak Tercantum, Itu Bukan Wartawan/Jurnalis Ataupun Bagian Dari Team Redaksi Media Kami.
PERHATIAN !!!
Apabila Ada Oknum yang Mengaku-ngaku sebagai Management ataupun Team dari Media NewsOneIndonesia yaitu PT BASJ DIGITAL UTAMA , Selain Nama Yang Tercantum Di Bawah, segera hubungi Redaksi dengan cara menghubungi No Kontak yang tertera, dan apabila oknum tersebut melakukan tindakan Melawan Hukum, “Harap Laporkan oknum tersebut Ke Pihak yang Berwajib dengan Dasar Pasal 228 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) selengkapnya berbunyi “Barang siapa dengan sengaja memakai tanda kepangkatan atau melakukan perbuatan yang termasuk jabatan yang tidak dijabatnya atau yang ia sementara dihentikan dari padanya, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 Tahun pidana.
Setiap Jurnalis/Wartawan NewsOneIndonesia Dibekali ID/Card Dan Surat Tugas yang berlaku masa aktifnya.
Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00

NOMOR : AHU-058284.AH.01.30. Tahun 2025
NIB : 2210250025591
NPWP PERUSAHAN
Nomor : 1000. 0000. 0267. 8943
KBLI : 63121
Portal Web Dan/Atau Platform Digital Tanpa Tujuan Komersial
KBLI : 63122
Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial
PEMBINA
•Kisnanto
•Bayu Aris Harsono
•Jemmy Untayana
PIMPINAN PERUSAHAN
Selvika Br Sianturi
Pimpinan Umum & Penanggung Jawab
Daniel D. Tony, C,BJ.
PIMPINAN REDAKSI
Marully, C.BJ.
Admin Keuangan :
Selvika Br Sianturi
Penasehat Hukum :
Samuel Mudja, S.H.,M.H
Puadjole, S.H.,M.H
Penasehat Media : Irjen. Pol. (Purn.) Drs. Arman Depari
Editor:
Franklin Tempomona
Liputan Nasional :
Investigasi Kabupaten/Kota:
Kab. Tangerang: Rasito
Kota Tangerang Selatan: Joko Mulyono
Biro-Biro :
• Kaperwil Aceh -( Dibutuhkan )
• Kaperwil Sumatera Utara– (Dibutuhkan )
• Kaperwil Sumatera Barat– (Dibutuhkan)
• Kaperwil Riau – (Dibutuhkan)
• Kaperwil Kep.Riau -(Dibutuhkan)
• Kaperwil Jambi – (Dibutuhkan )
• Kaperwil Sumatera Selatan – (Dibutuhkan )
• Kaperwil Bengkulu – (Dibutuhkan )
• Kaperwil Kep.Bangka Belitung – (Dibutuhkan )
• Kaperwil Lampung – (Dibutuhkan )
• Kaperwil DKI Jakarta – (Dibutuhkan )
• Kaperwil Banten: Nana Supriyatna
Kabiro Kabupaten Tangerang:
• Kikin Kusuma Wardani
• Kaperwil Jawa Barat – (Dibutuhkan )
• Kaperwil Jawa Tengah: Aan Wijayanto, SH
Wartawan:
Ikhwanudin
• Kaperwil Jawa Timur – (Dibutuhkan )
• Kaperwil D.I Yogyakarta – (Dibutuhkan )
• Kaperwil Bali – (Dibutuhkan )
• Kaperwil NTT – (Dibutuhkan )
• Kaperwil NTB – (Dibutuhkan )
• Kaperwil Sulawesi Utara – (Dibutuhkan )
• Kaperwil Sulawesi Tengah – (Dibutuhkan )
• Kaperwil Sulawesi Selatan – (Dibutuhkan )
• Kaperwil Maluku – (Dibutuhkan )
• Kaperwil Maluku Utara: Marwan Syaban
Kabiro Halmahera Barat:
• Haeril Abdullah
Wartawan:
• Darwin Abdullah
Kabiro Tidore Kepulauan:
•Frengki Mamele
• Kaperwil Kalimantan Barat -(Dibutuhkan )
• Kaperwil Kalimantan Timur -(Dibutuhkan)
• Kaperwil Papua: Lussy Lesimanuaya
Kabiro Kota Jayapura:
▪︎Rovina Rudun Tukan
Biro Hukum Jayapura:
Reviekurnia Katjong, SH.
Wartawan:
• Ivan Memele
• Jufri Momole
• Rahmat Arif
• Tri Nur Budi Wibowo
• Eny Sulistyowati
• Frans Rivaldo Manufandu
Kabiro Kabupaten Keerom:
• Rudika R. Ervanisa
Wartawan:
• Izak Armin Auparay
• Grendi Cecep Aprianto
• Septinus Wenda
Kabiro Kabupaten Sentani:
• Baklua Tabuni
Kabiro Kabupaten Asmat:
• Mince Bahoji
•Kaperwil Papua Pegunungan: Temin Genggo Wenda
TENTANG NEWSONEINDONESIA.COM
Media newsoneindonesia.com merupakan media alternative yang memberi sajian informasi terkini dan tentang peristiwa aktual di sekitar kita.
Informasi dikemas secara akuntabel, sederhana serta mudah dicerna dan disajikan secara akurat dan cepat. Dalam melaksanakan tugas peliputan dan penyajian informasi, newsoneindonesia.com memegang teguh prinsip-prinsip sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
Media newsoneindonesia.com diterbitkan oleh PT BASJ DIGITAL UTAMA
Keuangan dan Administrasi :
Bank BCA
8831901675 An. Daniel D Tony
Bank BNI
1787299552 An. Daniel D Tony
SERTIFIKAT:


Sekretariat dan Iklan :
Alamat Perusahaan/Domisili : Jalan Kp. Kalipaten RT/RW 003/004 Kel. Pakulonan Barat. Kec. Kelapa Dua. Kab. Tangerang 15811
Call for more info :
Phone 081384461342
Note: ” Nama yang tidak terdaftar di BOX Redaksi bukanlah wartawan atau jurnalis media newsoneindonesia.com”
Email:
newsoneindonesia@gmail.com
Standar Perlindungan Profesi Wartawan
KEMERDEKAAN menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dihilangkan dan harus dihormati. Rakyat Indonesia telah memilih dan berketetapan hati melindungi kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat itu dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat.
Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu dalam menjalankan tugas profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Untuk itu Standar Perlindungan Profesi Wartawan ini dibuat:
1. Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi;
2 .Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa;
3. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun;
4. Karya jurnalistik wartawan dilindungi dari segala bentuk penyensoran;
5. Wartawan yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya;
6. Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh;
7. Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh penanggungjawabnya;
8. Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublik Wartawan dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi;
9. Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.
Jakarta, 25 April 2008
Standar ini disetujui dan ditandatangani oleh sejumlah organisasi pers, pimpinan perusahaan pers, tokoh pers, lembaga terkait, serta Dewan Pers di Jakarta, 25 April 2008. Sebelum disahkan, draft Standar Perlindungan Profesi Wartawan telah dibahas melalui serangkaian diskusi yang digelar Dewan Pers.
November 19, 2025
oleh Editor
MEDIA ONLINE PARTNER


![]()









