🔸️Redaksi

Yang Namanya Tidak Tercantum, Itu Bukan Wartawan/Jurnalis Ataupun Bagian Dari Team Redaksi Media Kami.


PERHATIAN !!!

Apabila Ada Oknum yang Mengaku-ngaku sebagai Management ataupun Team dari Media NewsOneIndonesia yaitu PT BASJ DIGITAL UTAMA , Selain Nama Yang Tercantum Di Bawah, segera hubungi Redaksi dengan cara menghubungi No Kontak yang tertera, dan apabila oknum tersebut melakukan tindakan Melawan Hukum, “Harap Laporkan oknum tersebut Ke Pihak yang Berwajib dengan Dasar Pasal 228 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) selengkapnya berbunyi “Barang siapa dengan sengaja memakai tanda kepangkatan atau melakukan perbuatan yang termasuk jabatan yang tidak dijabatnya atau yang ia sementara dihentikan dari padanya, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 Tahun pidana.


Setiap Jurnalis/Wartawan NewsOneIndonesia Dibekali ID/Card Dan Surat Tugas yang berlaku masa aktifnya.


Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00


NOMOR : AHU-058284.AH.01.30. Tahun 2025

NIB : 2210250025591

NPWP PERUSAHAN

Nomor : 1000. 0000. 0267. 8943

KBLI : 63121

Portal Web Dan/Atau Platform Digital Tanpa Tujuan Komersial 

KBLI : 63122

Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial 


PEMBINA 

•Kisnanto

•Bayu Aris Harsono

•Jemmy Untayana

PIMPINAN PERUSAHAN

Selvika Br Sianturi

Pimpinan Umum & Penanggung Jawab

Daniel D. Tony, C,BJ.

PIMPINAN REDAKSI

Marully, C.BJ.

Admin Keuangan :

Selvika Br Sianturi

Penasehat Hukum :

Samuel Mudja, S.H.,M.H

Puadjole, S.H.,M.H

Penasehat Media : Irjen. Pol. (Purn.) Drs. Arman Depari

Editor:

Franklin Tempomona


Liputan Nasional :

Investigasi Kabupaten/Kota:

Kab. Tangerang: Rasito

Kota Tangerang Selatan: Joko Mulyono

Biro-Biro :

Kaperwil Aceh -( Dibutuhkan )

Kaperwil Sumatera Utara– (Dibutuhkan )

Kaperwil Sumatera Barat– (Dibutuhkan)

Kaperwil Riau – (Dibutuhkan)

Kaperwil Kep.Riau -(Dibutuhkan)

Kaperwil Jambi – (Dibutuhkan )

Kaperwil Sumatera Selatan – (Dibutuhkan )

Kaperwil Bengkulu – (Dibutuhkan )

Kaperwil Kep.Bangka Belitung – (Dibutuhkan )

Kaperwil Lampung – (Dibutuhkan )

Kaperwil DKI Jakarta – (Dibutuhkan )

Kaperwil Banten: Nana Supriyatna

Kabiro Kabupaten Tangerang:

• Kikin Kusuma Wardani

Kaperwil Jawa Barat – (Dibutuhkan )

Kaperwil Jawa Tengah: Aan Wijayanto, SH

Wartawan:

Ikhwanudin

Kaperwil Jawa Timur – (Dibutuhkan )

Kaperwil D.I Yogyakarta – (Dibutuhkan )

Kaperwil Bali – (Dibutuhkan )

Kaperwil NTT – (Dibutuhkan )

Kaperwil NTB – (Dibutuhkan )

Kaperwil Sulawesi Utara – (Dibutuhkan )

Kaperwil Sulawesi Tengah – (Dibutuhkan )

Kaperwil Sulawesi Selatan – (Dibutuhkan )

Kaperwil Maluku – (Dibutuhkan )

Kaperwil Maluku Utara: Marwan Syaban 

Kabiro Halmahera Barat:

• Haeril Abdullah

Wartawan:

• Darwin Abdullah

Kabiro Tidore Kepulauan:

•Frengki Mamele

Kaperwil Kalimantan Barat -(Dibutuhkan )

Kaperwil Kalimantan Timur -(Dibutuhkan)

• Kaperwil Papua: Lussy Lesimanuaya

Kabiro Kota Jayapura:

▪︎Rovina Rudun Tukan

Biro Hukum Jayapura:

Reviekurnia Katjong, SH.

Wartawan:

• Ivan Memele

• Jufri Momole

• Rahmat Arif

• Tri Nur Budi Wibowo

• Eny Sulistyowati

• Frans Rivaldo Manufandu

Kabiro Kabupaten Keerom:

• Rudika R. Ervanisa

Wartawan: 

• Izak Armin Auparay

• Grendi Cecep Aprianto 

• Septinus Wenda

Kabiro Kabupaten Sentani:

• Baklua Tabuni

Kabiro Kabupaten Asmat:

• Mince Bahoji

•Kaperwil Papua Pegunungan: Temin Genggo Wenda


TENTANG NEWSONEINDONESIA.COM

Media newsoneindonesia.com merupakan media alternative yang memberi sajian informasi terkini dan tentang peristiwa aktual di sekitar kita.

Informasi dikemas secara akuntabel, sederhana serta mudah dicerna dan disajikan secara akurat dan cepat. Dalam melaksanakan tugas peliputan dan penyajian informasi, newsoneindonesia.com memegang teguh prinsip-prinsip sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

Media newsoneindonesia.com diterbitkan oleh PT BASJ DIGITAL UTAMA


Keuangan dan Administrasi :

Bank BCA

8831901675 An. Daniel D Tony

Bank BNI

1787299552 An. Daniel D Tony


SERTIFIKAT:


Sekretariat dan Iklan :

Alamat Perusahaan/Domisili : Jalan Kp. Kalipaten RT/RW 003/004 Kel. Pakulonan Barat. Kec. Kelapa Dua. Kab. Tangerang 15811

Call for more info : 

Phone 081384461342

Note: ” Nama yang  tidak terdaftar di BOX Redaksi bukanlah wartawan atau jurnalis media newsoneindonesia.com”

Email:

newsoneindonesia@gmail.com


Standar Perlindungan Profesi Wartawan

KEMERDEKAAN menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dihilangkan dan harus dihormati. Rakyat Indonesia telah memilih dan berketetapan hati melindungi kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat itu dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat.

Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu dalam menjalankan tugas profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Untuk itu Standar Perlindungan Profesi Wartawan ini dibuat:

1. Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi;

2 .Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa;

3. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun;

4. Karya jurnalistik wartawan dilindungi dari segala bentuk penyensoran;

5. Wartawan yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya;

6. Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh;

7. Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh penanggungjawabnya;

8. Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublik Wartawan dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi;

9. Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.

Jakarta, 25 April 2008

Standar ini disetujui dan ditandatangani oleh sejumlah organisasi pers, pimpinan perusahaan pers, tokoh pers, lembaga terkait, serta Dewan Pers di Jakarta, 25 April 2008. Sebelum disahkan, draft Standar Perlindungan Profesi Wartawan telah dibahas melalui serangkaian diskusi yang digelar Dewan Pers.

November 19, 2025

oleh Editor


MEDIA ONLINE PARTNER