NewsOneIndonesia.Com, Jakarta – Polisi akhirnya menangkap Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob, seorang konten kreator yang viral karena diduga melakukan ujaran kebencian terhadap suku Sunda dan komunitas pendukung Persib Bandung, Viking.
Penangkapan dilakukan oleh tim Siber Polda Jawa Barat pada 15 Desember 2025 di Semarang, setelah Resbob sempat berpindah-pindah lokasi di tiga provinsi untuk menghindari kejaran aparat. Ia kemudian diterbangkan ke Jakarta melalui Bandara Soekarno-Hatta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari siaran langsung Resbob yang beredar luas di media sosial, di mana ia melontarkan pernyataan yang dianggap menghina masyarakat Sunda. Video tersebut memicu kemarahan publik dan mendorong pelaporan resmi oleh Beni Sihabudin Sogir ke Polres Jakarta Selatan.
Polisi menjerat Resbob dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran kebencian berdasarkan SARA. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Tak hanya proses hukum, Resbob juga menerima sanksi sosial dan akademik. Universitas Wijaya Kusuma Surabaya mencabut status kemahasiswaannya sebagai bentuk tanggung jawab moral atas perbuatannya.
Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan ulang konten bermuatan kebencian dan menjaga etika dalam bermedia sosial.
©Disclaimer: Artikel Ini Oleh Jurnalis (Chanel7.id) Yusef Ferry S
Redaksi










