Lewati ke konten

Newsoneindonesia.com |Tegal – Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, tidak menyembunyikan kekecewaannya setelah memimpin inspeksi mendadak (sidak) besar-besaran terhadap sembilan titik “Warung Aceh” yang diduga menjadi sarang peredaran obat keras ilegal (Daftar G), Kamis (26/3/2026).
Yang membuat geram, dalam hitungan menit sebelum petugas tiba, lokasi-lokasi tersebut sudah “dibersihkan” secara instan. Dari sembilan target, tujuh warung mendadak kosong tanpa aktivitas dan tanpa stok barang bukti yang berarti.
“Saya operasi tadi mendadak, cuma tiga puluh menit. Tapi nyatanya tujuh warung ini sudah tidak ada orangnya. Barang-barangnya sudah tidak ada, kecuali sisa-sisanya saja,” ujar Dedy Yon di sela pembongkaran warung.
Kondisi ini memunculkan spekulasi kuat adanya pihak-pihak yang menjadi “bekingan” bagi para pengelola. Dugaan tersebut semakin menguat setelah petugas menemukan sebuah buku catatan yang diduga berisi daftar nama oknum penerima “atensi” atau setoran dari bisnis haram tersebut.
“Berarti ini yang bersangkutan punya kolega-kolega. Kita punya catatan penting agar nanti saya laporkan kepada institusinya masing-masing,” tegas Dedy Yon sembari menunjukkan bukti catatan tersebut.
Bersama jajaran Kapolres dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tegal, Wali Kota menegaskan bahwa jaringan ini menyasar generasi muda dengan rentang usia yang sangat memprihatinkan.
Dedy Yon mengungkapkan, target utama peredaran obat ilegal ini adalah anak-anak sekolah. Mereka dijerat dengan obat-obatan jenis Tramadol, Hexymer 2, hingga Alprazolam yang dijual dengan sandi khusus seperti “Putih”, “Kuning”, “TM”, dan kode “Y”.
“Sasarannya adalah pelajar usia 13 sampai 23 tahun. Dari SMP, SMA, sampai mahasiswa. Ini sangat membahayakan karena seharusnya obat keras ini wajib menggunakan resep dokter,” jelasnya.
Langkah tegas Pemkot Tegal ini merupakan respons atas keresahan masyarakat yang telah memuncak. Dedy Yon pun mengajak kepala daerah di sekitar wilayah Tegal untuk memiliki persepsi yang sama dalam memberantas peredaran obat ilegal, agar para pengguna tidak sekadar “berpindah tempat” ke daerah tetangga.
( Aan / Red )
Related Posts
April 3, 2026
April 3, 2026
April 3, 2026